by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Kabar penangkapan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan belasan orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung disambut sukacita oleh masyarakat setempat.
Puluhan warga dan aktivis antikorupsi menggelar syukuran di alun-alun. Sedikitnya tujuh pria melakukan aksi cukur gundul, di Alun-Alun Nganjuk yang beselebahan dengan Pendopo Pemkab Nganjuk, Kamis siang 26 Oktober 2017. “Ini bentuk syukur kami atas ditangkapnya para koruptor di Nganjuk,” kata John William Waduwe, salah satu relawan antikorupsi Nganjuk yang mengikuti aksi.
Para relawan cukur gundul ini merelakan rambutnya dipangkas habis menggunakan alat pangkas rambut elektrik oleh temannya. Sontak aksi ini memancing perhatian warga yang melintas di sekitar alun-alun. Mereka ikut menyaksikan aksi cukur gundul yang diselingi orasi dukungan kepada penyidik KPK.
John yang juga seorang tenaga pendidik honorer Nganjuk itu mengatakan, perilaku korup Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ini sudah keterlaluan. Selain menguasai proyek pemerintah, dia memonopoli pemerintahan dengan mencalonkan istrinya menjadi Bupati Nganjuk periode berikutnya.
Selain melakukan cukur gundul massal, berbagai elemen masyarakat juga menggelar tasyakuran dan potong tumpeng di lokasi yang sama.
KPK tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Nganjuk
KPK akhirnya resmi menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus suap, dalam keterangan pers Kamis sore 26 Oktober 2017. Taufiq diduga menerima suap terkait perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala Sekola SMPN 3 Nganjuk Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD MW, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harijanto.
Komisioner KPK Basaria Panjaitan bersama dua penyidik wanita menunjukkan barang bukti uang OTT Bupati Nganjuk, dalam pers rilis Kamis sore 26 Oktober 2017 di Jakarta (matakamera/ist) |
Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap MW dan Harijanto, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 15 orang lainnya sementara masih berstatus saksi, antara lain BR wartawan media online di Nganjuk, IT istri Bupati Nganjuk, CSE kabid Ketenagaan Disdik Nganjuk, SUE Kepala Bidang Dikdas Disdik Nganjuk, TFY Direktur RSUD Kertosono Nganjuk, dan D ajudan istri Bupati Nganjuk.
Lalu, OHP ajudan Bupati Nganjuk, J sekretaris camat di Nganjuk, SA seorang kepala desa di Nganjuk, S mantan kades, T kepsek SMP 1 Tanjunganom Nganjuk, SUT Kepsek SMPN 5 Nganjuk, BS sopir rental, dan SUM sopir Kepala DLH Nganjuk.
Barang bukti uang yang diamankan dari OTT tersebut Rp 298 juta.
KPK melalui keterangan pers Komisoner Basaria Panjaitan menjelaskan, Bupati Nganjuk diduga sudah lama melakukan praktik jual-beli jabatan. Yakni berlangsung sejak Taufiqurrahman menjabat sebagai Bupati pada tahun 2008 hingga terjaring OTT KPK Rabu siang 25 Oktober 2017.
"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama di Kabupaten Nganjuk, sudah lama dipantau," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Basaria, orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu kerap meminta uang kepada pegawai, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penerimaan uang tersebut, diduga dilakukan Taufiqurrahman melalui orang kepercayaannya.
Lebih lanjut Basaria menuturkan, sebelum diciduk tim KPK, Taufiqurrahman disinyalir telah menerima pemberian uang dari pihak-pihak yang ada di lingkungan Pemkab Nganjuk.
"Tidak hanya yang hari ini, mereka sudah berikan berulang kali. Apakah sampai ada yang Rp 300 ribu atau Rp 50 juta, apakah itu dari kantong pribadi? Nggak mungkin. Gimana alurnya? Kami akan follow the money," pungkasnya.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment