Suasana aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejari Jombang, Rabu siang 18 Oktober 2017 memprotes dugaan mafia hukum yang bermain di perkara miras yang ditangani (matakamera/ist) |
by Rifa'i Abror
matakamera, Jombang – Massa dari aliansi masyarakat Jombang peduli penegakkan hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Rabu 18 Oktober 2017. Mereka memprotes ulah oknum jaksa setempat berinisial IS, yang diduga melakukan pemerasan dan penyelewengan proses hukum.
Joko Fattah Rochim selaku koordinator aksi menuding, ada mafia hukum di lingkungan Kejari dan Pengadilan Negeri Jombang. Indikasinya, dari pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa IS, terhadap keluarga IW dan ID, tersangka penjual miras yang sedang ditangani Kejari Jombang.
Menurut Joko, kasus ini sebenarnya termasuk tindak pidana ringan (tipiring), namun jaksa IS justru menjerat pelaku dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, perkara pidana yang seharusnya dikenakan kepada, IW, 40, pria penjual miras, justru yang jadi tersangka adalah istri IW yang bernama ID, 38.
“Apalagi istrinya mempunyai anak umur 10 bulan yang masih membutuhkan ASI. Dalam hal ini yang menjadi korban bukan hanya istrinya akan tetapi juga anaknya,” ujar Fattah.
Yang lebih parah lagi, Joko menuding jaksa IS melakukan pemerasan, dengan meminta sejumlah uang kepada ID untuk meringankan tuntutan.
Fattah merinci, tahap pertama kakak ID menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta usai dimintai melalui telepon oleh jaksa IS. Lalu, menyusul setoran kedua sebesar Rp 15 juta, “Jadi total uang yang diserahkan ke oknum jaksa IS sebesar Rp 40 juta,“ ujar Joko, mewakili keresahan pihak korban.
Atas dasar itulah, dalam aksi tersebut, Fattah juga mengungkapkan bahwa oknum jaksa yang dimaksud sudah tidak layak menjadi jaksa.”Kami menganggap yang dilakukannya (IS) adalah tindak pemerasan,” ungkapnya.
Fattah juga menyesalkan, saat awak medua mencoba masuk ke Kantor Kejari Jombang tidak boleh membawa kamera dan HP. “Tapi kalau yang datang adalah orang yang akan menyelesaikan perkara dengan embel-embel uang tebusan kenapa kok diterima.“ sentil Fattah.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment