Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (tengah) didampingi Irwasda dan Kabidhumas dalam pers rilis pengungkapan kasus OTT korupsi di Dinas Pertanian Nganjuk, Senin 2 Oktober 2017 (matakamera/ist) |
Edited by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Surabaya - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah di Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Nganjuk bakal mengarah ke pihak-pihak lain.
Setelah menetapkan Kabid Holtikultura Dinas Pertanian Nganjuk Totok Prastowo sebagai tersangka, Polda Jatim yang menangani kasus ini kini membuka kemungkinan keterlibatan atasan di instansi tersebut.
Hal ini seperti diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Surabaya, Senin 2 Oktober 2017. Kapolda mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi proyek beranggaran APBN tahun 2017 senilai Rp 6 miliar lebih ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain Totok.
"Ya itu juga. Kalau penyidikannya mengarah kesana (atasan atau pimpinan), pastinya akan kita proses," kata Irjen Pol Machfud Arifin.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, saat ini penyidik telah mengamankan tersangka Totok Prastowo, selaku Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Sementara dua orang lainnya, yakni AM selaku staf Bank Jatim dan BS dari UD Puspo Agro Sejati masih sebatas saksi dalam kasus OTT yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus ini. Kalaupun dalam pemeriksaan saksi-saksi mengarah kepada tersangka lain, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses hal itu.
"Kita tidak akan berhenti pada tersangka maupun pihak-pihak yang kena OTT. Pasti kita kembangkan, sampai kepada tersangka lainnya," kata dia.
Ditanya terkait barang bukti Rp. 317 juta dalam OTT, Machfud mengaku akan terus menelusuri barang bukti tersebut. "Total barang bukti uang hasil OTT Rp 317 juta. Tapi ini ditemukan saat penangkapannya. Sebelumnya kan ada rangkaiannya, dan kami kembangkan nantinya," tuturnya.
Untuk diketahui, OTT berlangsung pada Jumat 29 September 2017 lalu, di rumah makan Al Zam Zam di Jalan Raya Nganjuk-Kediri, wilayah Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan meminta fee 7,5 persen dari nilai kontrak Rp 6 miliar lebih, yakni senilai Rp 450 juta rupiah.
Uang APBN 2017 untuk kegiatan pengadaan benih sebar bawang merah pada Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Selain menyita barang bukti berupa uang Rp 317 juta, polisi juga mengamankan 3 unit telpon seluler serta dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah.
Tersangka Totok Prastowo dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e undang undang RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment