Kasus dugaan tindakan asusila oleh seorang pelajar SMK terhadap balita kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk (matakamera/foto : DP) |
by Panji LS
matakamera, Nganjuk – Polres Nganjuk baru-baru ini mengamankan G, remaja 18 tahun yang diduga menjadi pelaku asusila, dengan korbannya Kuncup (nama samaran), seorang balita perempuan yang masih berumur 4 tahun dan baru masuk sekolah PAUD.
G yang berstatus pelajar kelas XII salah satu SMK di Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi setelah menerima laporan dari ibu Kuncup.
Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, aksi bejat yang dilakukan oleh remaja asal salah satu desa di Kecamatan Pace itu sudah dilakukan berkali-kali. Yang terakhir sekitar awal Bulan Oktober 2017, di sebuah kandang kosong di dekat rumah G.
Rumah G berdekatan dengan Kuncup, sehingga ABG bejat itu sudah sering bertemu. Dari awalnya mengajak bermain dan berbicara, lama-lama G merayu bocah yang masih polos tersebut. Kuncup pun tak kuasa melawan , sehingga G sampai beberapa kali mengulangi perbuatannya.
Aksi bejat G dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi dan orang tua Kuncup tak menjaga anaknya. Kasus ini akhirnya terbongkar, setelah Kuncup belakangan mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air kecil. Ibunya yang melihat langsung kaget dan curiga. Setelah didesak, Kuncup akhirnya menceritakan ulah bejat G.
Pihak Polres Nganjuk melalui keterangan Kasatreskrim AKP Yogi Ardi Kristanto Senin 23 Oktober 2017 menyebut, saat ini G telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya remaja itu sudah diperiksa intensif oleh penyidik khusus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.
Kuncup sebagai korban juga sudah divisum medis untuk mendapatkan bukti akurat perbuatan asusila yang dilakukan G. Jika terbukti bersalah, G bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman penjara sampai maksimal 15 tahun.(ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment