Edited by Panji LS
matakamera, Nganjuk – Pemkab Nganjuk bersama 270 kepala desa (kades) se-Kabupaten Nganjuk menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Polres Nganjuk, di GOR Bung Karno, Kelurahan Begadung, Kamis 2 November 2017.
Hal ini menindaklanjuti MoU antara Kapolri, Mendagri dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terkait pengelolaan dana desa. “Acara ini dihadiri 14 lurah dan 270 kepala desa, kapolsek jajaran dan bhabinkamtibmas,” ujar AKP Alex Candra Kasatbinmas Polres Nganjuk.
Menurut AKP Alex, MoU ini dilakukan untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan terkait dana desa. “Supaya anggaran dana desa ini betul-betul efisien, akuntabel dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Jika ada pelaksanaan yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) atau terjadi penyelewengan, katanya, maka Babinkamtibmas berhak memberi saran dan masukan kepada kades agar dana desa tepat sasaran.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono meminta kepala desa dan perangkatnya tidak takut dengan adanya pengawasan pemanfaatan dana desa yang saat ini juga melibatkan unsur dari kepolisian. “Kalau benar kenapa harus takut, seharusnya tidak perlu takut,” katanya.
AKBP Joko mengatakan, MoU antara kepolisian, kementerian dalam negeri, serta kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dari pusat tersebut ditindaklanjuti ke daerah.
“Kami sudah pernah ada MoU termasuk dengan kejaksaan untuk pengawasan dan ini juga sudah dilakukan ke desa dan nanti juga ke babinkamtibmas (Bhayangkara pembina kamtibmas). Kami juga akan mengumpulkan babinkamtibmas serta kepala desa,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, nantinya juga akan dibuatkan teknis untuk pengawasan penggunaan dana desa tersebut, sehingga babinkamtibmas juga punya pedoman. Selain itu, nantinya juga akan diminta agar kepala desa memasang anggaran serta penyerapan dana desa tersebut.
Misalnya, dari anggaran Rp 1 miliar, untuk bulan pertama sudah diambil Rp100 juta, nantinya perangkat akan dimintai penjelasan penggunaan, laporan dana desa termasuk yang bertanggungjawab mengerjakan proyek di desa serta foto hasil pekerjaan.
“Saya imbau kepala desa untuk memasang anggaran dana desa di kantor desa dengan baliho besar. Masyarakat juga bisa tahu,” katanya.
Ia menambahkan, Polres Nganjuk sempat menangani perkara penyalahgunaan dana desa yang melibatkan aparat setempat. Beberapa yang berpotensi terjadi penyalahgunaan misalnya proyek fisik, antara lain pembangunan jalan gang desa dan berbagai pembangunan lainnya. Jika ada dugaan penyalahgunaan, anggota akan lapor ke polsek dan diteruskan ke polres.
“Potensi (Penyalahgunaan) misalnya pembangunan jalan, gang desa, dari seharusnya hotmix dengan panjang sekian meter menjadi hanya sekian meter. Itu (Pengawasan) sama dengan pengerjaan jalan-jalan besar lainnya,” ujarnya.
Walaupun ada MoU, untuk pembahasan terkait dengan alokasi, pemanfaatan dana desa tetap dikembalikan ke perangkat dengan warga. Polisi hanya memantau terkait dengan jalannya mulai dari awal hingga realisasi.
“Pembahasan kami kembalikan ke desa, saya hanya perintahkan memantau. Tidak semua kepala desa punya kemampuan dan dari berbagai kalangan, ada yang SMA, ada strata satu, jadi kemampuan beda, tapi kami punya kewajiban mengawasi, mengingatkan,” katanya menjelaskan.
Alokasi dana desa di Kabupaten Nganjuk pada 2017 naik cukup drastis. Pada 2016, Kabupaten Nganjuk hanya mendapatkan Rp168,844 miliar, pada 2017 naik menjadi Rp215,21 miliar. Dana itu dibagi untuk 264 desa di kabupaten ini. Dari jumlah itu, rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sekitar Rp700 juta dalam setahun naik ketimbang sebelumnya sekitar Rp. 500 juta (ds/ab/2017)
0 komentar:
Post a Comment