Pilkada Nganjuk : Pendaftaran Cabup-Cawabup Independen Tinggal Menghitung Hari, Siapa Berani?

nganjuk
Jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Nganjuk, dibuka mulai 25 November 2017 (matakamera.net)
Rabu 15 November 2017 ||
by NW Nugraha

matakamera, Nganjuk – KPU Kabupaten Nganjuk segera memulai tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon melalui jalur independen atau perseorangan, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2018.

Merujuk rilis KPU Kabupaten Nganjuk, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan Pilkada Serentak 2018, penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan  calon perseorangan untuk dimulai dari tanggal 25 sampai 29 November 2017, atau dimulai sepuluh hari lagi.

Sementara sosialisasinya sudah dimulai sejak awal November ini. Adapun ketentuan penyerahan syarat dukungan bakal paslon  perseorangan, antara lain dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Jadwal lengkap seputar proses pendaftaran pasangan calon perseorangan Pilkada Nganjuk 2018 dapat dilihat di Sini

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Agus Rahman Hakim menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nganjuk pada Pilpres 2014 berjumlah 874.919 pemilih.

Sementara ketentuan syarat dukungan paslon independen Pilkada Nganjuk 2018, yakni minimal 7,5 Persen dari jumlah DPT terakhir, yakni sebanyak 65.619 pemilih.

Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 11 kecamatan atau 50 persen dari 20 kecamatan se-Kabupaten Nganjuk. "Tak harus merata, tapi minimal di 11 kecamatan tersebut ada dukungan," ujar Agus. Hal ini merujuk ketentuan Pasal 10 angka 2, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017.

   Baca juga : Ketatnya Verifikasi Syarat Dukungan Calon Independen

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dukungan tersebut harus berbentuk foto kopi KTP-elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) bagi warga yang sudah merekam data kependudukan namun belum mendapat KTP-elektronik.

"Selain foto kopi KTP, bukti dukungan harus disertai surat pernyataan dukungan. Form surat dukungan bisa didapatkan di KPU dan diperbanyak sendiri. Surat dukungan bisa kolektif bisa individual. Satu desa berapa yang mendukung jadikan satu surat dukungan, nggak harus satu orang satu surat dukungan," pungkasnya.

Pantauan matakamera.net hingga saat ini, belum ada figur yang secara terang-terangan akan maju lewat jalur independen dalam Pilkada Nganjuk 2018. Namun demikin, beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar sejumlah nama yang berencana maju lewat jalur non-parpol ini, seperti Anggota DPD-RI Budiono, pengusaha muda Desy Natalia Widya, hingga mantan politisi Erwin Budiyoto.(nw/ab/2017)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System