![]() |
Gambar ilustrasi |
NW Nugraha
matakamera, Nganjuk – Regu buser Satreskoba Polres Nganjuk mengamankan Ardian Sugiarto alias Ming, 25, pemuda asal Lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa sore 21 November 2017.
Dia dibekuk dari dalam mobil Avanza yang diparkirnya di tepi Jalan Raya Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk Kota, Selasa sore 21 November 2017.
Rupanya, tim buser sejak awal sudah curiga dengan mobil bernopol AG 1720 DK tersebut, sehingga kemudian melakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim buser akhirnya menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu berserta alat penghisap. Ardian tak bisa mengelak, dan langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk berikut barang bukti.
![]() |
Tersangka Ardian (kiri atas) dan Kapit (bawah) berikut barang bukti sabu-sabu yang disita polisi (matakamera/ist) |
Paur Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus membenarkan kejadian tersebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Belakangan tim buser Satreskoba Polres Nganjuk membekuk pelaku kedua, M. Hafidh alias Kapit, 40, asal Wonodadi, Blitar, berdasarkan pengakuan Ardian.
“Pelaku pertama (Ardian) mengaku membeli sabu-sabu dari pelaku kedua (Kapit),” ujar Ipda Trubus.
Keduanya kini ditahan dan ditetapkan tersangka, karena tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalahguna Narkotika golongan I. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.(nw/ab/2017)
0 komentar:
Posting Komentar