![]() |
Gambar Ilustrasi (matakamera.net) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Mantan Kasatpol PP Nganjuk Suhariyono diganjar hukuman 10 bulan penjara, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Amar putusannya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada Rabu siang 13 Desember 2017.
Selain Suhariyono, vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Suprapto, Kasie Penindakan Satpol PP Nganjuk yang ditangkap bersamaan dengan Suhariyono.
Hakim Ketua Kadarwoko yang memimpin sidang menyebut terdakwa Suhariyono dan Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
![]() |
Suhariyono dan Suprapto saat baru ditangkap Timsus Satreskoba Polres Nganjuk pada Bulan Juli 2017 lalu (matakamera/dok) |
Untuk diketahui, dua oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nganjuk itu digerebek polisi saat melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu, di Perumahan Candirejo Indah Blok P/10, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, pada 19 Juli 2017 lalu.
Penggerebekan dilakukan oleh tim khusus Satreskoba Polres Nganjuk sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip sisa sabu 0,05 gram, alat hisap, 2 unit ponsel dan beberapa pipet kaca.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut menurut pengakuan tersangka didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.(ab/2017)
0 komentar:
Posting Komentar