Polres Nganjuk Bekuk Dua DPO Tabrak Lari Maut

polres nganjuk
Dua tersangka tabrak lari dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasusnya, di Mapolres Nganjuk, Senin 26 Februari 2018 (matakamera/foto : ist)
Senin 26 Februari 2018
Edited by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Satlantas Polres Nganjuk berhasil dua orang pria sopir truk, karena menjadi pelaku tabrak lari di dua TKP berbeda.

Keduanya adalah Ahmad Jauhari, (27) warga RT 02/RW 09, Desa Jekek, Kecamatan Baron dan Sai’in Halim ,(32) warga RT 33/RW 09, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nanta Wiranta Kapolres Nganjuk menyampaikan, tersangka AJ, merupakan pelaku tabrak lari di jalan raya Desa Pelem Kecamatan Kertosono, sedangkan tersangka SH pelaku tabrak lari di jalan Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron.

Tersangka AJ saat itu mengemudikan dump truk nopol AD 151 ZE mengangkut tanah uruk. Saat melintas di Jalur Nganjuk – Kertosono, tepatnya di depan pintu masuk SMK Kusuma Negara, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, truknya menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan terjadi pada Senin 29 Januari 2018, sekitar pukul 07.30 WIB. Korbannya Yunus Suprianto (59) guru ASN asal RT 01/RW 11 Dusun Jajar Desa Sidoarjo Kecamatan Tanjunganom. Dia meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata kapolres saat menggelar press release di mapolres, Senin, 26 Februari 2018 sore.

Sedangkan tersangka SH, saat itu mengemudikan truk nopol AG 8499 RV. Dia adalah pelaku tabrak lari atas korban Samsul Maarif, (49) ASN asal Jl Letjen S Parman Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Kejadiannya di jalan Dusun Kuniran Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron, Senin, 19 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Usai menabrak korban, pelaku tidak berhenti dan berniat menghilangkan jejak serta tidak mau bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan tersebut.

Kini keduanya harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain menahan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan truk, kunci, dan STNK milik pelaku.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 301 ayat 4 UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Juga dijerat pasal 312 UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System