Tiga pasangan cabup-cawabup Nganjuk saat mengikuti Deklarasi Kampanye Damai di GOR Bung Karno Nganjuk, Ahad 18 Februari 2018 (matakamera/ist) |
Edited by Panji LS
matakamera, Nganjuk – Masa kampanye Pilkada Serentak 2018 telah dimulai sejak 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018 mendatang.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk telah mengatur sejumlah ketentuan penyelenggaraan kampanye untuk ketiga pasangan cabup-cawabup Nganjuk.
Ketua KPU Nganjuk M. Agus Rahman Hakim menjelaskan, sesuai Peraturan KPU no 4 tahun 2017, KPU Nganjuk hanya membuat jadwal kampanye rapat umum (kampanye akbar) dan debat publik (debat kandidat).
Masing-masing pasangan calon disebut Agus hanya mendapat alokasi waktu satu kali rapat umum, selama masa kampanye.
“Dan KPU mengeluarkan SK tersebut maksimal satu hari sebelum pelaksanaan,” terang Agus, dalam katerangan pers Selasa 20 Februari 2018.
Dalam pertemuan terakhir dengan para tim pemenangan, Agus menyebut mereka belum mengusulkan jadwal atau rencana kampanye rapat umum, yang hanya satu kali selama masa kampanye tersebut.
Karena itu, sementara ini Agus baru bisa memastikan, jadwal Debat Publik waktunya disepakati pada bulan Maret, April dan Mei 2018 mendatang. “Tanggal masih menunggu pemenang tender,” imbuh Agus.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk M. Agus Rahman Hakim |
Di luar rapat umum, masing-masing pasangan calon diperbolehkan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk lain, yakni berupa pertemuan terbuka dan tertutup. Pertemuan dapat dilakukan beberapa kali selama masa kampanye.
Untuk pertemuan terbuka, pasangan calon dibatasi maksimal 1000 orang dengan memanfaatkan lokasi berupa ruangan terbuka, gedung tertutup, atau di luar ruangan.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment