Suap Bupati Nganjuk nonaktif, Harijanto dan Bisri Dituntut 2 Tahun Penjara

nganjuk
Terdakwa Harijanto (foto kiri) dan terdakwa Mokhammad Bisri saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 20 Februari 2018 (matakamera/ist)
Selasa 20 Februari 2018
Edited by Panji LS

matakamera, Surabaya – Dua dari lima terdakwa kasus suap jual beli jabatan Pemkab Nganjuk, masing-masing Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk nonaktif, Harijanto dan Kabag Umum RSUD Nganjuk nonaktif, Mokhammad Bisri menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 20 Februari 2018.

Dalam persidangan terpisah, Jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Tak hanya hukumam badan saja, Jaksa KPK yang dikomandani Fitroh Rohcayanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kedua terdakwa yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat satu huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 dan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menyatakan jika kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrachman (terdakwa dalam berkas terpisah,red)

Dalam kasus jual beli jabatan terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017 ini, terdakwa Harijanto dinyatakan terbukti meyuap Bupati Taufiqurrachman sebesar Rp 300 juta. Sedangkan terdakwa M. Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp 600 juta.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, SH,MH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi selama satu minggu. “Silahkan ajukan pembelaan pada persidangan berikutnya, sidang ditunda satu minggu, “ucap Hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Seperti diketahui, kasus ini diawali dari OTT Rabu (25/10/2017) silam dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk.

Atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka.

Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk‎, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H).

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi.

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System