Perwakilan tiga pasangan cabu-cawabup Nganjuk menerima sampel poster, didampingi Ketua KPU Nganjuk dan Ketua Panwaslu Nganjuk, Rabu 14 Maret 2018 (matakamera/ist) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Aturan baru Pilkada mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengelola alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) para calon bupati-wakil bupati Nganjuk.
Pada Rabu 14 Maret 2018, seluruh bahan APK dan BK yang sudah selesai dicetak sampai di Kantor KPU Nganjuk, dan langsung diserahkan kepada perwakilan tim sukses (liaison officer) ketiga pasangan cabup-cawabup.
Serah terima dilakukan di halaman Kantor KPU Jalan Widas Kelurahan Begadung, Kota Nganjuk, dan kemudian langsung dipasang di lima titik kecamatan, yakni Loceret, Nganjuk kota, Kertosono, Gondang dan Tanjunganom.
“Kami serahkan kepada LO dalam kondisi masih berada di atas truk. Setelah dilakukan pengecekan dan tanda tangan serah terima, bahan kampanye langsung dibawa ke posko masing-masing Paslon,” ujar ketua KPU Nganjuk M. Agus Rahman Hakim, usai serah terima APK dan BK.
BK yang telah diserahkan terdiri dari leaflet, flyer, dan poster, di mana masing-masing paslon menerima dalam jumlah sama. Untuk leaflet berjumlah 359.2017 lembar (99 koli, masing masing koli berisi 3.600 plus satu koli berisi 2.807 lembar.
Sedangkan flyer jumlahnya sama, hanya beda cara packingnya. Di mana flyer dikemas menjadi 25 koli, masing-masing koli berisi 14.000 lembar plus 1 koli berisi 9.207 lembar.
Untuk poster, masing-masing paslon mendapat 25.145 lembar yang dipacking atau dibendel mejadi 50 koli. Masing-masing koli berisi 500 lembar plus 1 koli berisi 145 lembar.
Ketua KPU Nganjuk menambahkan, jika paslon merasa jumlah BK yang diserahkan masih kurang, KPU memberikan kebebasan kepada ketiga Paslon untuk menggandakan semua jenis BK yang telah diterima dengan batasan maksimal 100 persen.
Sementara itu, untuk APK, masing-masing paslon hanya diberi 5 baliho dan umbul-umbul. Paslon diperbolehkan menggandakan APK hingga 150 persen. “Kalau untuk APK, Paslon boleh menggandakan hingga 150 persen, dan tetap melaporkan ke KPU akan di pasang di titik mana saja,” pungkas Agus Rahman.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment