Kepala BNN Nganjuk AKBP Agus Irianto dan anggotanya menunjukkan barang bukti narkotika sabu-sabu berikut tersangkanya, di Kantor BNN Nganjuk, Kamis 22 Maret 2018 (matakamera/ist) |
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Tim khusus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk meringkus seorang wanita muda bernama Nurita, 26 tahun, asal Desa Mrayan, Kecamatan Ngayun, Kabupaten Ponorogo.
Nurita ditangkap di salah satu minimarket, yang ada di tepi Jalan Raya Surabaya-Solo, Kecamatan Baron, Nganjuk, Selasa malam 20 Maret 2018 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Kepala BNN Nganjuk Agus Irianto, dalam pers rilis kasus ini Kamis pagi 22 Maret 2018 menjelaskan, pelaku diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,82 gram.
Nurita ditangkap tim BNN Nganjuk saat hendak mengedarkan narkotika golongan I tersebut. Dari hasil penyelidikan, wanita muda itu diduga memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial D asal Kabupaten Kediri.
"Rekan pelaku (D) berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan," jelas AKBP Agus.
Tersangka Nurita (baju tahanan oranye) ditangkap pada Selasa malam 20 Maret 2018, di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Baron, Nganjuk (matakamera/ist) |
Sementara itu, pelaku Nurita yang juga dihadirkan dalam pers rilis, dengan wajah tertutup kain balaclava hitam, sempat tak mengakui dirinya sebagai pengedar atau pemakai sabu sabu. Dia mengaku dijebak saat dititipi barang oleh rekannya di minimarket tempat penangkapan.
Catatan BNN Nganjuk, Nurita termasuk dalam jaringan baru yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk, dan beraksi sekitar 3 bulan terakhir. Dari tangan Nurita, tim BNN Nganjuk menyita 1 bungkus rokok yang berisi sabu sabu sebanyak 5 klip, atau kemasan plastik bening kecil siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku Nurita kini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Kelas II-B Nganjuk.
Dia dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 312 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment