Dengar Dakwaan Jaksa KPK, eks-Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Tak Ajukan Eksepsi

nganjuk
Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman saat mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 9 Maret 2018 (matakamera/ist)
Jumat 9 Maret 2018
by Panji LS

matakamera, Surabaya – Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menjalani sidang perdana kasus korupsi yang membelitnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat 9 Maret 2018.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pihak yang menangani kasus ini, menerjunkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus, masing-masing Fitroh Rohcahyanto, Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto, Adhi Kurniawan, Dame Maria Silaban, Ni Nengah Gina Saraswati dan Herry BS Ratna Putra.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, dijelaskan terdakwa Taufiqurrahman telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah. “Terdakwa telah menerima hadiah dengan keseluruhan Rp 1,35 miliar dari Ibu Hajar, Suwandi, Joni Tri Wahyudi, Nurrosyid Husein Hidayat dan Budiono,” terang JPU KPK saat membacakan dakwaan.

Jaksa KPK juga menjelaskan, terdakwa menerima hadiah tersebut dengan atas jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Penerimaan (hadiah) tersebut sebagai kompensasi atas promosi jabatan terhadap beberapa Pegawai di Lingkungan Pemkab Nganjuk.

“Sebagai Bupati, terdakwa telah melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tambah JPU pada KPK.

nganjuk
Taufiqurrahman usai menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan TIpikor Surabaya (matakamera/ist)
Terdakwa yang diangkat sebagai Bupati Nganjuk pada 12 April 2013, diketahui melakukan tindak pidana suap lelang jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk pada kurun waktu 2016-2017, dimana pada lelang tersebut, terdakwa menerima uang Rp 30 juta hingga Rp 500 juta.

Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan), dan langsung minta pada pembuktian.

Selain kasus suap jual-beli jabatan, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas kasus gratifikasi uang dari dua rekanan kontraktor. Masing-masing memberikan uang Rp 1 miliar pada tahun 2005.

Selain itu, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler abu-abu tahun 2012 serta satu unit smart fortwo abu-abu tua. Gratifikasi itu berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ab/2018)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System