Gus Wachid Pensiun, Begini Skenario Isi Kekosongan Kursi Bupati Nganjuk

bupati nganjuk
Plt Bupati Nganjuk Abdul Wachid Badrus akan mengakhiri masa jabatannya pada Senin 16 April 2018 (matakamera/foto : dok)
Rabu 11 April 2018
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Nganjuk Abdul Wachid Badrus pensiun dari jabatannya empat hari lagi. Sesuai aturan, masa kepemimpinan pria yang akrab disapa Gus Wachid ini akan habis pada hari Senin, 16 April 2018.

“Secara de facto dan de jure, masa bakti beliau (Gus Wachid, red) akan berakhir pada 16 April 2018, baik sebagai Plt Bupati Nganjuk maupun sebagai Wakil Bupati Nganjuk,” terang Kabag Humas Pemkab Nganjuk Agus Irianto, ketika dikonfirmasi matakamera.net Rabu 11 April 2018.

Untuk diketahui, selama 9 tahun terakhir Gus Wachid menjabat Wakil Bupati Nganjuk mendampingi mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yaitu sejak 2008 sampai 2017.

Dia kemudian ditunjuk oleh Gubernur Soekarwo menjadi Plt Bupati Nganjuk pada 27 Oktober 2017 sampai sekarang. Gus Wachid menggantikan Taufiqurrahman yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Oktober 2017 lalu, sehingga diberhentikan dari jabatan Bupati Nganjuk.

Lebih lanjut Agus mengatakan, lazimnya kekosongan kursi Bupati Nganjuk akan diisi oleh penjabat (pj) sementara, yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur. Dia berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Pj Bupati Nganjuk akan menjabat selama beberapa bulan ke depan, sampai dilantiknya Bupati-Wakil Bupati Nganjuk baru yang definitif, pemenang Pilkada 27 Juni 2018.

Sayangnya, sampai hari ini pihak Pemkab Nganjuk ternyata belum menerima petunjuk perihal penunjukan Pj Bupati Nganjuk.

“Belum ada (nama Pj Bupati Nganjuk), kami masih menunggu dari Pemprov,” ujarnya.

Agus memperkirakan, Pemprov Jatim saat ini sedang mengatur jadwal penunjukan secara serentak beberapa pj bupati/walikota di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Nganjuk, yang kebetulan sama-sama sedang menggelar pilkada dan kepala daerahnya harus cuti.

Bagaimana jika sampai lewat tanggal 16 April 2018 belum ditunjuk Pj Bupati Nganjuk?

Menurut Agus, ada skenario kedua yaitu menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk sebagai pelaksana harian (plh) Bupati Nganjuk, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

(ds/ab/2018)








Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System