Kamis 19 April 2018
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk secara resmi telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jatim dan Pilbup Nganjuk 2018, dalam rapat pleno yang digelar Rabu 18 April 2018.
Berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan, sebanyak 6 ribu lebih data tidak masuk dalam DPT. Ini karena ribuan data tersebut ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan 848.657 sebagai daftar DPT untuk pilgub Jatim dan Pilbup Nganjuk 2018. Pleno penetapan DPT ini digelar setelah KPU melalui PPK dan PPS melakukan perbaikan data daftar pemilih sementara (DPS).
“Sebelumnya ada 855.403 DPS yang ditetapkan oleh KPU Nganjuk. Namun, sebanyak 6.746 data yang tidak dimasukkan dalam DPT karena data tersebut ganda dan tidak memenuhi syarat. Data yang TMS tersebut adalah data warga yang ternyata sudah meninggal dunia atau berpindah domisi dari kabupaten nganjuk,” kata Ketua KPU Nganjuk, Kamis 19 April 2018.
Menurutnya, hasil pleno penetapan DPT tersebut, langsung diserahkan kepada perwakilan Panwaslu Nganjuk, tim sukses pasangan calon, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk.
“Apabila masih ada warga yang tidak tercantum dalam DPT yang sudah ditetapkan, maka warga tersebut harus meminta surat keterangan surat domisili kepada Dispendukcapil Nganjuk. Selanjutnya, surat keterangan domisili tersebut disampaikan kepada PPS setempat,” imbuhnya.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Nganjuk memastikan tidaka da warga di Kota Angin yang tidak dapat menyalurkan aspirasi polotiknya dalam Pilgub Jatim dan Pilbup Nganjuk yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan KPU.
(ds/ab/2018)
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk secara resmi telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jatim dan Pilbup Nganjuk 2018, dalam rapat pleno yang digelar Rabu 18 April 2018.
Berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan, sebanyak 6 ribu lebih data tidak masuk dalam DPT. Ini karena ribuan data tersebut ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan 848.657 sebagai daftar DPT untuk pilgub Jatim dan Pilbup Nganjuk 2018. Pleno penetapan DPT ini digelar setelah KPU melalui PPK dan PPS melakukan perbaikan data daftar pemilih sementara (DPS).
“Sebelumnya ada 855.403 DPS yang ditetapkan oleh KPU Nganjuk. Namun, sebanyak 6.746 data yang tidak dimasukkan dalam DPT karena data tersebut ganda dan tidak memenuhi syarat. Data yang TMS tersebut adalah data warga yang ternyata sudah meninggal dunia atau berpindah domisi dari kabupaten nganjuk,” kata Ketua KPU Nganjuk, Kamis 19 April 2018.
Menurutnya, hasil pleno penetapan DPT tersebut, langsung diserahkan kepada perwakilan Panwaslu Nganjuk, tim sukses pasangan calon, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk.
“Apabila masih ada warga yang tidak tercantum dalam DPT yang sudah ditetapkan, maka warga tersebut harus meminta surat keterangan surat domisili kepada Dispendukcapil Nganjuk. Selanjutnya, surat keterangan domisili tersebut disampaikan kepada PPS setempat,” imbuhnya.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Nganjuk memastikan tidaka da warga di Kota Angin yang tidak dapat menyalurkan aspirasi polotiknya dalam Pilgub Jatim dan Pilbup Nganjuk yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan KPU.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment