Satgas TMMD Kodim Nganjuk Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran

Simulasi penanganan kebakaran oleh satgas TMMD Nganjuk menggandeng UPTD Damkar Nganjuk, di Desa Lengkonglor, Ngluyu, Rabu 25 April 2018 (matakamera/ist)
Rabu 25 April 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk – Musim kemarau sudah di depan mata. Karena itu, Satgas TMMD Reguler ke-101 tahun 2018, Kodim 0810/Nganjuk bekerjasama dengan UPTD PMK Nganjuk melakukan sosialisasi pencegahan dan bahaya kebakaran. Sosialisasi dilakukan di hadapan warga Desa Lengkonglor, Kecamatan Ngluyu, diikuti ibu rumah tangga, guru, serta siswa, Rabu, 25 April 2018.

Kapten Infantri Suwoto, Pasintel Kodim 0810/Nganjuk menyampaikan, saat musim kemarau rentan terjadi kebakaran. Apalagi, wilayah Ngluyu yang lokasinya berada di kawasan hutan, ranting-ranting dan dedaunan kering memicu terjadinya kebakaran. Lantaran benda tersebut mudah terbakar. Untuk itu, kepada warga sekitar hutan diberikan sosialisasi pencegahan kebakaran.

“Di Ngluyu merupakan kawasan hutan yang harus dijaga dan dilestarikan. Untuk itu, warga sekitar diharapkan tidak membakar rumput atau daun-daun kering di dekat hutan. Dengan begitu, kebakaran hutan bisa diantisipasi,” terang Pasintel Kodim.


Petugas menunjukkan cara memadamkan kebakaran di hadapan warga Desa Lengkonglor (foto-zal)
Selain mensosialisasikan pencegahan kebakaran, petugas juga mempraktikkan cara mengatasi kebakaran, baik yang disebabkan kebakaran hutan atau akibat ledakan Gas LPG.

Setyana Duwi Harto Kepala UPTD PMK Nganjuk mengatakan, saat musim kemarau angin bertiup kencang dan suhu panas paling memicu titik api yang semula kecil menjadi membara, sehingga mengakibatkan kebakaran hutan. Salin itu, bahaya kebakaran juga sering terjadi di areal pemukiman warga, akibat kelalaian dan kecerobohan warga sendiri.

“Kalau terjadi kebakaran, semua pihak ikut rugi, baik masyarakat maupun pemerintah,” jelasnya.

Selain memberikan sosialisasi dan pencegahan kebakaran, petugas PMK juga memberikan pengetahuan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang mengakibatkan kebakaran hutan. Yakni, membakar dedaunan dan ilalang di sekitar hitan hingga menyebabkan kebakaran hutan adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidanakan. Ini sesuai UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar.

“Sebentar lagi sudah masuk musim kemarau, masyarakat perlu diberi pengetahuan  bagaimana cara mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan dan cara mengatasinya,” pungkasnya.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System