Wajib Hadir, Cabup Novi Justru Absen di Debat Pilkada Nganjuk. Apa Kata KPU?

KPU nganjuk
Cabup Novi Rahman Hidhayat tidak datang dalam Debat Publik putaran II Selasa 24 April 2018, dengan alasan izin beribadah Umrah (matakamera/foto : ist)
Selasa 24 April 2018
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Ada yang kurang dalam gelaran Debat Publik Pilkada Nganjuk putaran kedua malam ini, Selasa 24 April 2018. Dari tiga pasang cabup-cawabup, ada satu yang tidak hadir, yaitu cabup Novi Rahman Hidhayat.

Di atas panggung hanya tampak cawabupnya, Marhaen Djumadi. Sementara dua pasangan lainnya, masing-masing Siti Nurhayati (Hanung)-Bimantoro Wiyono dan Desy Natalia Widya-Ainul Yakin hadir lengkap.

Bolehkah secara aturan?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Agus Rahman Hakim, dalam sambutannya di awal debat mengatakan, peserta Pilkada Nganjuk 2018 yang terdiri dari tiga pasangan cabup-cawabup, wajib hadir dalam agenda debat publik putaran kedua ini. 

Jika terpaksa tidak hadir, lanjut Agus, secara aturan hanya diperbolehkan dengan dua alasan. Pertama, izin sakit dibuktikan dengan surat resmi dokter atau rumah sakit. Kedua, izin karena ibadah.

Terkait absennya Novi, Agus menyebut pihaknya sudah menerima surat dari yang bersangkutan beberapa hari sebelum debat digelar. Dalam surat itu, Agus menyebut Novi izin tidak bisa menghadiri debat karena sedang menjalankan ibadah. 

“Kami juga sudah cek dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan alasan tersebut,” ujar Agus.

Tidak dijelaskan lebih lanjut ibadah yang dimaksud. Namun, matakamera.net mendapat informasi, bahwa sejak pekan lalu Novi berangkat ibadah Umrah.

Di sela debat, Cawabup Marhaen Djumadi juga sempat mengulangi lagi alasan ketidakhadiran pasangannya.

“Mohon maaf, Mas Novi tidak hadir debat malam ini, karena sedang menjalankan ibadah,” ujar Marhaen.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System