Wartawan Nganjuk Layangkan Somasi ke KPU Usai Debat Pilkada, Ini Sebabnya

debat
Debat Pilkada Nganjuk putaran kedua pada Selasa malam, 24 April 2018, berujung somasi dari PWI Nganjuk kepada KPU Nganjuk, karena terjadi insiden pelarangan meliput oleh panitia (matakamera/ist)
Rabu 25 April 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Wartawan di Kabupaten Nganjuk yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, usai digelarnya Debat Publik Putaran Kedua, Pilkada Nganjuk 2018, Selasa malam 24 April 2018.

Surat somasi yang dilayangkan pada Rabu 25 April 2018 itu dipicu larangan peliputan yang disampaikan secara terbuka di dalam forum oleh pembawa acara (MC) dan moderator debat, saat acara berlangsung di Gedung Wanita Jalan Yos Sudarso, Kelurahan PAyaman, Kecamatan Nganjuk.

Ketua PWI Nganjuk Andik Sukaca mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terkait peristiwa pelarangan peliputan tersebut. Sehingga memutuskan untuk mengirimkan surat somasi kepada KPU Kabupaten Nganjuk.

“Pengurus PWI Nganjuk langsung melakukan rapat internal melakukan kajian terhadap insiden ini. Kami pelajari betul pengaduan yang disampaikan dua anggota PWI sebagai korban larangan peliputan, dan kami sudah mempelajari klarifikasi dari KPU. Makanya muncul sikap dari PWI Nganjuk untuk somasi KPU Nganjuk,” ujarnya.

Andik menambahkan, surat somasi dari PWI dikirimkan hari ini kepada KPU Nganjuk. “Suratnya sudah ada, ini kami sudah sampaikan ke KPU. Selanjutnya kami tungu respon dari KPU seperti apa,” ungkapnya.

Tim dari PWI Nganjuk menyerahkan surat somasi kepada KPU Kabupaten Nganjuk pada Rabu 25 April 2018 (matakamera/ist)
Lebih lanjut, Agus Karyono, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Nganjuk menjelaskan, pelarangan liputan terjadi ketika anggota PWI Nganjuk yaitu Romza wartawan TV One dan Hariadi Suwandito (Dito) wartawan Dhama TV melaksanakan peliputan dalam acara debat publik putaran kedua yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nganjuk.

“Padahal, dua wartawan ini mendapat undangan resmi dari KPU Nganjuk. Sehingga pada saat penyelenggaraan acara debat publik, keduanya menjalankan tugasnya sebagai wartawan untuk melakukan peliputan. Di lokasi acara, keduanya mengambil gambar di dalam Gedung Wanita,” paparnya.

Agus melanjutkan, disela-sela Romza melakukan peliputan, tiba-tiba ada salah satu oknum petugas mengenakan baju batik motif warna kuning hitam melarang Romza mengambil gambar. Merespon itu, Romza sempat meminta waktu sebentar untuk menyelesaikan pengambilan gambarnya. Namun, oknum tersebut tetap tidak memperbolehkan Romza mengambil gambar. “Tidak berhenti di situ, kejadian serupa ternyata dialami oleh Hariadi Suwandito (Dito) wartawan Dhama TV. Pada saat saudara Dito juga melakukan peliputan di lokasi dalam Gedung Wanita, tiba-tiba ada salah satu oknum petugas melarang saudara Dito mengambil gambar.” terangnya.

Kejadian ini semakin diperparah ketika disela-sela acara, setelah pembacaan doa dalam pembukaan debat publik putaran kedua di Gedung Wanita, moderator debat Rasyid Anggara menyampaikan secara terbuka diatas panggung bahwa media massa dilarang mengambil gambar dalam kegiatan tersebut. “Cuplikan kalimat yang disampaikan saudara Rasyid Anggara adalah “Kepada mass media yang tidak ditunjuk oleh panitia dimohon tidak mengambil gambar maupun merekam kegiatan pada malam hari ini,” begitu,” ungkap Agus.

Tak berhenti disitu, larangan peliputan juga disampaikan secara terbuka di depan hadirin oleh pembawa acara debat publik putaran kedua. Adapun cuplikan kalimat yang disampaikan pembawa acara tersebut “Saya menginformasikan kepada seluruh tamu undangan dan juga seluruh pendukung dari masing-masing paslon ketika break selain media atau official TV partner dilarang untuk merekam dalam bentuk apapun. Sekali lagi selain media yang ditunjuk atau dari tim official TV partner ataupun radio dilarang atau tidak diperkenankan untuk merekam dalam bentuk apapun, baik video maupun gambar ataupun foto,”.

 “Bukti rekaman audio visual penyampaian larangan peliputan oleh pembawa acara dan moderator debat publik putaran kedua ini sudah kami arsipkan dan siap dipertanggungjawabkan,” tegas Agus.

 Untuk meminta klarifikasi rentetan kejadian di atas, PWI sudah menerima pesan tertulis serta penjelasan secara lisan dari Ketua KPU Nganjuk, Agus Rahman Hakim. Ketua KPU pun menyatakan bahwa oknum petugas yang melarang peliputan di dalam Gedung Wanita adalah petugas keamanan dari EO (Event Organizer). “Pengakuan dari Ketua KPU Nganjuk ini sudah membenarkan kejadian tersebut,” ulasnya.

Adapun surat somasi yang disampaikan PWI Nganjuk meminta KPU Nganjuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa. “Kami juga menegaskan dalam surat itu KPU Nganjuk harus bersedia dan berjanji tidak mengulangi lagi pelarangan peliputan apabila wartawan masih bekerja sesuai tugasnya yang dilindungi Undang-Undang,” pungkas Agus.

(ds/ab/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System