Melanggar, Paslon Nganjuk Kampanye saat Tarawih di Masjid

Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk Abdul Syukur Junaidi (dok)
Senin 21 Mei 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk – Lagi-lagi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan Pilkada Nganjuk. Bukan cuma sepasang, pelanggaran disebut dilakukan oleh tiga pasang cabup-cawabup sekaligus.

Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk Abdul Syukur Junaidi menjelaskan, pelanggaran itu berupa kegiatan yang masuk kategori kampanye di dalam rumah ibadah.

“Kami sudah beri teguran lisan pada tiga paslon, karena menyampaikan sambutan bernada kampanye setelah salat tarawih di masjid. Itu salah satu larangan kampanye di bulan Ramadan,” kata Syukur kepada wartawan, Ahad 20 Mei 2018.

Untuk diketahui, tiga paslon cabup-cawabup Nganjuk masing-masing adalah Novi Rahman Hidhayat – Marhaen Djumadi (nomor urut 1), Siti Nurhayati – Bimantoro Wiyono (nomor urut 2), dan Desy Natalia Widya – Ainul Yakin (nomor urut 3).

Menurut Syukur, di dalam masjid atau musola, paslon hanya boleh salat tarawih bersama warga, tanpa memberikan sambutan dan kampanye.

Lain cerita jika sambutan salat tarawih tidak digelar di masjid, tapi di rumah warga atau di markas paslon itu sendiri. “Itu masih diperbolehkan,” ucap Syukur.

Selain tarawih, Syukur mengungkapkan, panwaslu juga melarang paslon memberikan bingkisan yang nilainya lebih dari Rp 25 ribu kepada warga. Larangan itu diatur di Peraturan KPU (PKPU) No 4/2017 tentang Kampanye.

Lebih lanjut Syukur mengatakan, untuk kegiatan Ramadan lainnya seperti buka puasa bersama, hanya boleh digelar di rumah warga yang ditunjuk. Di sana paslon boleh berkampanye. “Tapi tetap harus dilaporkan ke panwaslu. Di tempat ibadah yang tidak boleh,” urainya.

Di luar itu, paslon juga dilarang membagikan takjil dengan atribut kampanye. Seperti spanduk, kaos maupun striker. Jika paslon tetap ingin membagikan takjil, tidak boleh diberi atribut calon.

Untuk mengawasi masa kampanye selama Ramadan, Syukur mengatakan, pihaknya sudah menugaskan panitia pengawas kecamatan (panwascam). Jika ada temuan dugaan pelanggaran, panwascam akan melaporkannya ke panwaslu.

(ds/ab/2018)

Baca juga : Prabowo ke Nganjuk, Ajak Masyarakat Dukung Hanung-Bima
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System