Suasana dialog antara perwakilan paguyuban becak motor dan ojek online Nganjuk, di Kantor Dishub Nganjuk Selasa, 5 Juni 2018 (ist) |
by Panji LS
matakamera, Nganjuk – Paguyuban becak motor (bentor) Nganjuk akhirnya duduk satu meja dengan perwakilan ojek online Nganjuk, yang dihadiri antara lain dari HE-EH Jek Nganjuk, Grab, dan Klikquick.
Kedua pihak bertemu di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk pada Selasa 5 Juni 2018, untuk mencari solusi polemik zona pengangkutan penumpang, yang beberapa waktu lalu sempat disuarakan oleh paguyuban becak.
Hasilnya, dicapai kesepakatan terkait zona merah di titik-titik pengambilan penumpang, yang selama ini menjadi pangkalan becak.
Selaku mediator, Kepala Dinas Perhubungan Nganjuk Nur Solekan mengatakan, di wilayah Nganjuk kota ada sekitar 30 titik pangkalan abang becak. Dari sini disepakati bahwa pengemudi ojek online boleh mengambil penumpang asalkan dalam radius 50 meter sampai 100 meter dari titik pangkalan becak.
Poin kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, berikut para saksi antara lain dari Diskominfo, Satpol PP, Asisten Ekbang, Asisten Pemerintahan, PMII dan Satlantas Polres Nganjuk.
“Semoga dengan kesepakatan ini sudah tidak ada lagi silang sengketa dan gesekan di lapangan dalam mencari nafkah,” kata Nur Solekan.
Komaudin, manajer ojek online Nganjuk HE-EH Jek mengatakan, pihaknya menghormati aturan dan kesepakatan ataupun yang telah ditetapkan.
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita akan taat hukum dan peraturan pemerintah,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Komaudin, pihaknya telah memberlakukan zona merah. Para driver tidak boleh mengambil penumpang di zona yang telah ditetapkan itu. “Tujuan ojek online ini agar transportasi di Nganjuk lancar. Kita tidak mematikan abang becak, bahkan akan merangkulnya untuk sama-sama cari nafkah,” akunya.
Sementara itu, Taroib, perwakilan paguyuban becak mesin berharap, dengan adanya keputusan ini, para ojek online tidak melakukan pelanggaran apa yang telah disepakati bersama.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment