Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman saat menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, 9 MAret 2018 lalu (dok.) |
Jumat 22 Juni 2018
by Panji LS
matakamera, Surabaya – Terdakwa kasus korupsi jual-beli jabatan Pemkab Nganjuk, Taufiqurrahman, divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta.
Amar putusannya dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada persidangan yang berlangsung Jumat 22 Juni 2018.
Putusan majelis hakim yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan itu lebih ringan, dibanding tuntutan jaksa KPK dalam sidang sebelumnya, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan penjara," kata hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.
Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Taufiqurrahman berupa pencabutan hak politik terdakwa.
Taufiqurrahman (batik kuning) usai menjalani sidang vonis kasus suap jabatan PNS Pemkab Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 22 Juni 2018 (ist) |
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa penahanan," ujar hakim melanjutkan amar putusannya.
Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Taufiqurrahman yang mengenakan baju batik dalam sidang itu lantas berkordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Beberapa saat kemudian, dia menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap dirinya itu.
Demikian halnya jaksa penuntut umum dari KPK, juga menyatakan pikir-pikir alias memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak terkait putusan ini. "Pikir-pikir pak hakim," jawab jaksa saat ditanya hakim.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment