ilustrasi |
Rabu 27 Juni 2018
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Peringatan keras bagi yang nekat melakukan money politic dalam Pilkada Nganjuk.
Jika ada cabup-cawabup maupun timnya yang tertangkap basah melakukan money politik, yang terbukti dilakukan secara sistematis dan masif, Panwaslu bisa memberikan sanksi keras hingga pembatalan pasangan calon kepala daerah.
Selain hukuman diskualifikasi, juga ada aturan dalam revisi Peraturan Bawaslu No: 13/2016 yaitu mengenai tenggat kedaluwarsa pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis.
Sebelumnya, pelanggaran politik uang bisa dibatalkan jika hal itu dilakukan 60 hari sebelum hari H pemungutan suara. Namun, sekarang penindakan pelanggaran politik uang bisa dilakukan hingga hari H pemungutan suara.
Sedangkan sanksi pidana dikenakan pada pemberi maupun penerima money politic.
Terkait hal itu Ketua Panwaslu Nganjuk Abdul Syukur Junaidi mengimbau, agar masyarakat Nganjuk dalam memilih pemimpin didasari dengan hati yang lapang. Jangan memilih calon yang melakukan money politic.
"Karena yang menerima dan yang memberi sama-sama kena hukuman. Hukumannya juga tidak ringan. Yaitu hukuman penjara 3 sampai 6 tahun, dendanya Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar," tegas Syukur.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment