Kasus Gratifikasi Bupati Nganjuk, KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin

nganjuk
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (ist) - info grafis : matakamera.net

Rabu 25 Juli 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya terus mendalami kasus gratifikasi, dengan tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Perkara yang terjadi saat Taufiqurrahman masih aktif menjabat Bupati Nganjuk inipun tampaknya semakin melebar. Apalagi, penyidik tak hanya memeriksa kalangan pejabat dan swasta di Kabupaten Nganjuk.

KPK rupanya juga memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar. Pemeriksaannya dijadwalkan hari ini, Rabu 25 Juli 2018, di Gedung KPK Jakarta.

Namun, sampai pukul 12.00 WIB siang, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu belum tampak datang ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu 25 Juli 2018 mengatakan, Abdul Halim Iskandar dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman, red).

Abdul Halim Iskandar, Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPW PKB Jawa Timur, adalah kakak kandung Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Umum DPP PKB (ist)

Belum diketahui pasti kaitan Abdul Halim dalam dugaan gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman. Selain menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur, kakak Cak Imin itu juga menduduki posisi ketua DPW PKB Jawa Timur.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, bersama-sama dengan empat orang pejabat bawahannya di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Untuk kasus suap ini, Taufiq telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 22 Juni 2018, dengan putusan penjara selama 7 tahun dan denda uang Rp 350 juta.

Sedangkan untuk kasus gratifikasi yang kini sedang disidik KPK, Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar selama menjabat Bupati Nganjuk 2013-2017. Selain itu, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK Telah Menyita Mobil Mewah hingga Tanah 10 Hektare

mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.

Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo.

Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (batik cokelat) dalam persidangan salah satu kasusnya, suap mutasi pejabat PNS Pemkab Nganjuk, di Pengadilan Tipikor Surabaya (ist)


Pada Desember 2017 lalu, tim KPK juga kembali datang ke Kabupaten Nganjuk untuk melakukan penyitaan aset Taufiqurrahman, antara lain tanah seluas 10 hektare di hutan Puh Tulis, Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

“Tanah ini dibeli oleh Pak Taufiq (Taufiqurrahman, red) tahun 2015. Tiap hektare dihargai Rp 100 juta, jadi totalnya Rp 1 miliar,” ujar Suwadi, mantan Kepala Desa Suru, kepada wartawan.

Menurut penuturan Suwadi, Taufiq tak membeli tanah itu secara langsung, melainkan lewat tangan pejabat Camat Ngetos saat itu, selaku bawahannya.

(ds/ab/2018)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System