Senin 2 Juli 2018
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Hal ini menyusul akan dibukanya tahapan pendaftaran caleg mulai Rabu 4 Juli 2018 mendatang.
"Tanggal 4 sampai dengan 17 Juli akan dimulai pendaftaran untuk masing-masing tingkatan, termasuk DPRD Kabupaten Nganjuk," ujar Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Agus Rahman Hakim, Ahad 1 Juli 2018.
Meski baru dibuka tanggal 4 Juli, dia mengingatkan para partai politik sudah diberikan akses mengisi calon-calon yang akan dimajukan.
"Parpol peserta pemilu sudah diberikan akses untuk mengisi calon-calon yang akan didaftarkan di setiap dapil melalui sistem informasi kita yang disebut Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ungkap Agus.
Dia pun berharap, para caleg yang mendaftar dapat mengikuti seluruh ketentuan yang ada. Sehingga PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan 29 Juni 2018 kemarin, dapat dijadikan rujukan.
Berikut ini ketentuan lengkap pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Nganjuk :
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment