PNS Dinas PU Bina Marga Diperiksa terkait Gratifikasi Bupati Nganjuk

nganjuk
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (ist)

Senin 30 Juli 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Penyidikan untuk salah satu kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yakni gratifikasi fee proyek dan perizinan tahun 2017 di Kabupaten Nganjuk, sampai saat ini terus berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus ini terus mendalami perkara, bahkan sampai memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar pada 25 Juli 2018 lalu. Sayangnya, kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Yang terbaru, hari ini Senin 30 Juli 2018, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan untuk Budi Wahyu Priyono, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jawa Timur, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan mengatakan, penyidik perlu mengklarifikasi sejumlah informasi kepada saksi (Budi Wahyu Priono, red), terkait dugaan penerimaan gratifikasi Taufiqurrahman selama menjabat Bupati Nganjuk.

Selebihnya, belum ada penjelasan lebih rinci apa keterkaitan pegawai Dinas PU Bina Marga Jatim itu dengan kasus gfratifikasi Taufiqurrahman.

matakamera.net juga menerima informasi dari sumber internal Pemkab Nganjuk, setidaknya sepekan terakhir ada pegawai PNS dan kepala OPD Pemkab Nganjuk juga dipanggil penyidik KPK ke Jakarta, terkait kasus gratifikasi perizinan.

Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK dan Pemkab Nganjuk terkait informasi tersebut.

Untuk diketahui, Taufiqurrahman sebelumnya terjaring OTT KPK pada 25 Okotber 2017 di Jakarta, atas dugaan menerima suap promosi jabatan PNS Pemkab Nganjuk.

Taufiq menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 22 Juni 2018, dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap. Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta untuknya.

Pada pengembangan kasus usai OTT suap, KPK belakangan juga menjerat Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek dan perizinan, serta tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.

Aset tanah milik Taufiqurrahman seluas 10 hektare di lereng Gunung Wilis, Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, ikut disita penyidik KPK pada 7 Desember 2017 lalu (ist)

Dalam proses pengusutan, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu, dan 1 unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua.

Pada Desember 2017 lalu, tim KPK juga kembali datang ke Kabupaten Nganjuk untuk melakukan penyitaan aset Taufiqurrahman, antara lain tanah seluas 10 hektare di hutan Puh Tulis, Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

“Tanah ini dibeli oleh Pak Taufiq (Taufiqurrahman, red) tahun 2015. Tiap hektare dihargai Rp 100 juta, jadi totalnya Rp 1 miliar,” ujar Suwadi, mantan Kepala Desa Suru, kepada wartawan.

Menurut penuturan Suwadi, Taufiq tak membeli tanah itu secara langsung, melainkan lewat tangan pejabat Camat Ngetos saat itu, selaku bawahannya.

(ds/ab/2018)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System