Penggugat Gandeng Elza Syarief di Perkara Kode Etik Ketua Panwaslu Nganjuk

Paslon Hanung-Bima selaku pihak penggugat/pengadu menggandeng pengacara kawakan Elza Syarief, untuk memperkarakan dugaan pelanggaran kode etik Abdul Sykur Junaedi (ist)

Ahad 12 Agustus 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk Abdul Syukur Junaedi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait kasus pelanggaran kode etik. Pelanggaran diduga dilakukan Syukur dalam lingkup tugasnya mengawasi pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Nganjuk 27 Juni 2018.

Pihak penggugat adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 2, Ir. Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono (Hanung-Bima). Tak tanggung-tanggung, Hanung-Bima menggandeng pengacara kondang Elza Syarief.

Sebagaimana diketahui, Elza dikenal punya jam terbang tinggi dalam kasus-kasus besar di tanah air, baik itu urusan politik, korporat, hingga perkara di dunia selebriti.

Menindaklanjuti gugatan tersebut, DKPP Jakarta telah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk Abdul Syukur Junaedi, dalam sidang melalui video conference, Jumat 10 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB .

Abdul Syukur Junaidi (batik cokelat muda) saat mengikuti sidang pemeriksaan melalui video conference, Jumat 10 Agustus 2018 (ist)

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Alfitra Salamm, berada di Jakarta, dan anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Nunuk Nurwardini, Moh. Amin dan Eko Sasmito yang berada di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.   Adapun agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan dari pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak teradu.

Seperti disampaikan dalam persidangan jarak jauh, yang menjadi pokok pengaduannya adalah teradu dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2018.

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, poin utama materi gugatan adalah sikap Syukur sebagai Ketua Panwaslu Nganjuk yang diduga melakukan pembiaran, atau tidak serius menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilbup Nganjuk 2018.

Salah satu contohnya adalah kasus laporan money politic oleh warga yang diadukan ke Kantor Panwascam Loceret, pada 26 Juni 2018 lalu.

Saat itu MP, salah satu warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang berinisiatif melaporkan dugaan praktik pemberian uang, sambil membawa bukti uang Rp 30 ribu dalam pecahan Rp 10 ribuan. Dalam laporan tersebut, praktik money politic itu diduga berasal dari tim paslon nomor urut 1.

Kasus lainnya yang dinilai tidak serius ditangani, adalah laporan-laporan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam kampanye dan kegiatan politik paslon Pilkada Nganjuk.

Lihat Video Sidang Pemeriksaan Ketua Panwaslu Nganjuk oleh DKPP di Sini

(ds/ab/2018)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System