Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan (foto : pidpolreskediri) |
Rabu 22 Agustus 2018
by Panji LS
matakamera, Kediri - Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan ikut terseret usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri.
Bersama dengan Kapolres, lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap terkait pungutan liar (pungli) pembuatan SIM di Polres Kediri.
"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin 20 Agustus 2018.
OTT bermula dari tertangkapnya lima calo, yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu 18 Agustus 2018 dan seorang anggota PNS berinisial An. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga tentang masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.
Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.
Modusnya, setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik. Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.
Kombespol Frans Barung menjelaskan, Polda Jatim masih menunggu konfirmasi terkait penanganan kasus.
"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.
Sementara itu, dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment