Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PPP, diperiksa KPK sebagai saksi kasus TPPU mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Senin 6 Agustus 2018 (ist) |
Senin 6 Agustus 2018
by Panji LS
matakamera, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk seorang Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Sillahuddin, terkait kasus mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Senin 6 Agustus 2918.
"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan (Achmad Sillahuddin, red) sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman, red)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 6 Agustus 2018.
KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Kabupaten Nganjuk. Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Taufiqurrahman merupakan tersangka OTT suap promosi jabatan di Pemkab Nganjuk. Atas kasus tersebut, Taufiqurrahman sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 7 tahun penjara.
Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Bupati Nganjuk dua periode itu juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar, politisi PKB dan kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Kali ini, KPK kembali mendalam kasus dengan memeriksa Achmad Sillahuddin.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 10 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment