Suasana proses penerimaan berkas pendaftaran bacaleg DPRD Nganjuk, pada hari terakhir pendaftaran di KPU Kabupaten Nganjuk 17 Juli 2018 lalu (dok) |
Sabtu 4 Agustus 2018
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menolak dua orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana (napi) korupsi.
Sebelumnya dalam proses verifikasi berkas, KPU Nganjuk menemukan dua orang bacaleg pria tersebut mendaftar lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk berlaga dalam Pemilu 17 April 2019, di tingkat pemilihan anggota legislatif DPRD Kabupaten Nganjuk.
Kedua bacaleg tersebut tercatat bernama Harijono, mantan anggota DPRD Nganjuk periode 1999-2004, dan seorang lagi bernama Iman Hidayat Ariwibowo, Sekretaris Desa (Carik) Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
Penelusuran matakamera.net, bacaleg Harijono pernah terjerat kasus korupsi Anggaran Rumah Tangga DPRD (ARTD) dan dana otonomi daerah (otda) Kabupaten Nganjuk, tahun anggaran 2001-2003, yang saat itu dikenal dengan istilah dana 'tali asih'.
Harijono terjerat bersama sederet nama pejabat legislatif dan eksekutif Nganjuk saat itu. Dia sendiri divonis hakim pada tanggal 30 Mei 2006, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 25 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta mengganti uang yang telah diterima.
Sedangkan bacaleg Iman Hidayat, pernah terjerat kasus korupsi jual-beli tanah kas Desa Pelem pada 2014 lalu. Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Iman sempat ditahan bersama Kades Pelem saat itu, Bambang Subagio pada 3 Juni 2015.
Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Hukum, Yudha Harnanto, kepada wartawan mengatakan, sementara ini berkas pendaftaran dua bacaleg mantan koruptor itu, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Namun, setelah ditemukan rekam jejak keduanya yang mantan napi korupsi, secara otomatis Harijono dan Iman Hidayat bakal dicoret dan dilabeli status tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hasil verifikasi kemarin ada dua yang terindikasi (mantan napi korupsi, red). KPU Nganjuk juga sudah mengirim surat kepada partai, bahkan semua partai, untuk segera menindaklanjuti temuan KPU soal dua caleg napi korupsi tersebut,” ujar Yudha, pada Selasa 31 Juli 2018.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua DPC PDIP Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, bacaleg Harijono sudah diganti dengan bacaleg lain bernama Sutopo, asal Kecamatan Jatikalen sejak 31 Juli 2018 lalu.
Adapun Iman Hidayat, disebut Tatit belum diganti karena masih berusaha melengkapi persyaratan pendaftaran bacaleg yang kurang, salah satunya Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Nganjuk. Karena menurut pengakuannya, dia bukan terjerat kasus korupsi melainkan pidana biasa.
“Masih ada kesempatan melengkapi berkas yang kurang berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang menyatakan dia (Iman Hidayat, Red) tidak pernah dihukum karena kasus korupsi. ” ujar Tatit kepada wartawan, saat menghadiri acara Silaturahmi Novi-Marhaen di Dusun Duwel, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Sabtu sore 4 Agustus 2018.
Lebih lanjut Tatit menjelaskan, jika Iman Hidayat nanti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta KPU, terpaksa harus dicoret dan tidak dapat diganti bacaleg lain. Karena jadwal validasi dan verifikasi berkas bacaleg telah berakhir per 31 Juli 2018.
Sementara itu, secara umum seluruh bacaleg dari 15 parpol yang mendaftar ke KPU Nganjuk, merujuk hasil verifikasi, hanya 10 persen yang seluruh berkas persyaratannya lengkap. Sementara 90 persen lainnya diminta memperbaiki atau melengkapi.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment