Mujianto, Pembunuh Berantai Nganjuk dapat Remisi Bebas

Mujianto saat mengikuti upacara pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73,di Rutan Klas II-B Nganjuk, Jumat 17 Agustus 2018 (ist)

Ahad 19 Agustus 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Peringatan HUT RI ke-73 tahun ini, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI memberikan remisi kemerdekaan terhadap 100 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk. Lima diantaranya mendapatkan remisi bebas, selebihnya remisi umum.

Salah satunya adalah Mujianto, terpidana kasus percobaan dan pembunuhan berantai divonis 9 tahun penjara, yang menewaskan 4 orang pada tahun 2012 lalu mendapat remisi bebas.

Mansur, Kepala Rutan Kelas II B Nganjuk, menyampaikan, bertepatan HUT RI ke-73 tahun ini, Kemenkumham RI telah memberikan remisi kemerdekaan terhadap 100 Napi dalam kasus berbeda.

“Dari 100 napi yang mendapat remisi, lima diantaranya langsung bebas, termasuk Mujianto,” terang Mansur usai memberikan remisi di Rutan Kelas IIB Nganjuk, Jumat pagi, 17 Agustus 2018.

Sehingga, lanjut Mansur, dari 250 warga binaan, sekarang tersisa 245 Napi yang masih menempati Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Berikut adalah catatan Mujianto, pembunuh berantai asal Nganjuk terhadap 15 orang homoseksual.

Pengakuan mengejutkan disampaikan Mujianto, tersangka pembunuhan berantai di Nganjuk, Jawa Timur. Pemuda saat itu berusia 21 tahun mengaku telah meracuni 15 teman kencannya sesama gay sejak 2011.

Mujianto mengaku meracuni mereka karena dianggap selingkuhan Joko Suprianto. Joko yang saat itu berusia 49 tahun adalah seorang duda berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Nganjuk. Dia sebagai majikan sekaligus kekasih Mujianto.

Mujianto mengaku cemburu kepada orang-orang yang berhubungan dengan Joko. Karena itu dia berusaha mencelakai mereka dengan cara dijebak dan diracun. Kepada polisi Mujianto mengaku tak berniat membunuh. Hanya mengerjai saja biar kapok.

Sebelum melancarkan aksinya, Mujianto mencuri semua nomor telepon calon korbannya dari telepon seluler Joko. Selanjutnya dia menghubungi mereka satu per satu dengan dalih ingin berkenalan. Modus ini cukup efektif mengingat hampir semua korbannya berdomisili di luar Kabupaten Nganjuk.

Setelah merasa cukup dekat, Mujianto mengajak korban bertemu muka di Nganjuk. Setibanya di terminal bus Nganjuk, para korban dijemput Mujianto dengan sepeda motor untuk diajak jalan-jalan. Dalam perjalanan tersebut Mujianto sempat melakukan hubungan badan di tempat-tempat umum. Di antaranya areal persawahan hingga toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Usai berkencan, Mujianto mengajak mampir ke warung untuk makan dan minum. Saat itulah dia meracuni minuman korban hingga sekarat. Setelah korbannya lemas, dia memboncengnya lagi dan menurunkan di rumah warga. Kepada pemilik rumah Mujianto mengaku akan memanggil dokter sebelum akhirnya menghilang.

Dari empat korban tewas, dua diantaranya berhasil diidentifikasi. Mereka adalah Basori, 42 tahun, warga Pacitan dan Ahya, 30, warga Situbondo.

Adapun dua korban selamat lainnya adalah Anton Sumarsono, warga Solo yang masih dirawat di RS Bhayangkara Kediri serta Muhammad Faiz warga Blitar. Faiz sudah diperbolehkan pulang setelah sempat dirawat.

Mujianto adalah warga Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kediri, ditangkap tim reskrim Polres Nganjuk Senin, 13 Februari 2012 pagi. Saat pelaku tengah berada di rumah Joko, pasangannya.

(ds/ab/2018)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System