Mujianto, Pembunuh Berantai Nganjuk dapat Remisi Bebas

Mujianto saat mengikuti upacara pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73,di Rutan Klas II-B Nganjuk, Jumat 17 Agustus 2018 (ist)
Ahad 19 Agustus 2018

matakamera, Nganjuk - Pada peringatan HUT RI ke-73 tahun ini, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI memberikan remisi kemerdekaan terhadap 100 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk. Di mana, 5 napi di antaranya langsung bebas.

Salah satu yang menerima remisi bebas adalah Mujianto, terpidana kasus pembunuhan berantai yang divonis 9 tahun penjara pada 2012 silam.

Mansur, Kepala Rutan Klas-II B Nganjuk mengatakan, bertepatan HUT RI ke-73 tahun ini, Kemenkumham RI telah memberikan remisi kemerdekaan terhadap 100 napi dari berbagai kasus berbeda.

“Dari 100 napi yang mendapat remisi, lima di antaranya langsung bebas, termasuk Mujianto. Sehingga dari 250 warga binaan, sekarang tersisa 245 napi yang masih menempati Rutan Kelas II-B Nganjuk," ujar Mansur, Jumat pagi (17/8/2018).

Untuk diketahui, Mujianto adalah pelaku pembunuhan berantai asal Nganjuk dengan motif asmara sesama jenis (homoseksual). Total jumlah korbannya sebanyak 15 orang, baik yang meninggal maupun yang masih hidup.

Pemuda yang saat itu berusia 21 tahun itu mengaku telah meracuni para korban. Di mana mereka adalah teman kencannya sesama gay sejak 2011.

Mujianto mengaku nekat meracuni para korban karena mereka berselingkuh dengan Joko Suprianto (49), majikan Mujianto sekaligus kekasih sesama jenis-nya.

Joko Suprianto adalah seorang duda yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Nganjuk. 

Mujianto mengaku cemburu kepada orang-orang yang berhubungan dengan Joko. Karena itu, dia berusaha mencelakai mereka dengan cara dijebak dan diracun. 

Kepada polisi Mujianto mengaku tak berniat membunuh. Hanya mengerjai saja biar kapok.

Sebelum melancarkan aksinya, Mujianto mencuri semua nomor telepon calon korbannya dari telepon seluler Joko. Selanjutnya dia menghubungi mereka satu per satu dengan dalih ingin berkenalan. 

Modus ini cukup efektif mengingat hampir semua korbannya berdomisili di luar Kabupaten Nganjuk.

Setelah merasa cukup dekat, Mujianto mengajak korban bertemu di Nganjuk. 

Setibanya di terminal bus Nganjuk, para korban dijemput Mujianto dengan sepeda motor untuk diajak jalan-jalan. Dalam perjalanan tersebut Mujianto sempat melakukan hubungan badan di tempat-tempat umum. Di antaranya area persawahan hingga toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Usai berkencan, Mujianto kemudian mengajak mampir ke warung untuk makan dan minum. 

Saat itulah dia meracuni minuman korban hingga sekarat. Setelah korbannya lemas, dia memboncengnya lagi dan menurunkan di rumah warga. Kepada pemilik rumah Mujianto mengaku akan memanggil dokter sebelum akhirnya menghilang.

Dari empat korban tewas, dua di antaranya berhasil diidentifikasi. Mereka adalah Basori, 42 tahun, warga Pacitan dan Ahya, 30, warga Situbondo.

Adapun dua korban selamat lainnya adalah Anton Sumarsono, warga Solo yang masih dirawat di RS Bhayangkara Kediri serta Muhammad Faiz warga Blitar. Faiz sudah diperbolehkan pulang setelah sempat dirawat.

Mujianto adalah warga Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap Tim Satreskrim Polres Nganjuk pada Senin, 13 Februari 2012 saat berada di rumah Joko Suprianto di Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

(ds/ab/2018)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System