Tersangka MS, yang merupakan Kades Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk, mengenakan kain penutup wajah dan baju tahanan di Mapolres Nganjuk, Rabu 29 Agustus 2018 (ist) |
Rabu 29 Agustus 2018
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satreskrim Polres Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MS, Kepala Desa Katerban, Kecamatan Baron. Penangkapan ini terkait dengan penarikan paksa biaya program nasional agraria (Prona) tahun 2017.
“Pelaku tertangkap tangan di balai desa setempat pada Senin, 27 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, dan baru dilakukan penahanan keesokan harinya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, dalam konferensi pers Rabu 29 Agustus 2018.
Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan, sebuah amplop cokelat bertuliskan prona berisi uang tunai Rp 2 juta, dua lembar surat pengantar pengambilan sertifikat (rekomendasi) atas nama Uud Arwani Nabhan yang ditandatangani Kepala Desa Katerban, dan dua lembar tanda bukti pemohon prona atas nama Uud Arwani Nabhan.
Selain itu, satu bendel tanda terima sertifikat pendaftaran tanah sistematis tidak lengkap tahun 2017, dua bendel bonggol tanda terima pembayaran biaya administrasi dan pemberkasan pengajuan prona, dan 15 undangan nomor 005/27/411.502.109./2018 tanggal 26 Juli 2018-08-27.
Juga diamankan barang bukti berupa 4 bendel surat kuasa pengambilan sertifikat, satu buku catatan pembukuan dan pengeluaran biaya prona, satu buku folio prona tahap II, serta 26 lembar sertifikat tanah.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat konferensi pers kasus OTT pungli Prona dengan tersangka Kades Katerban, Rabu 29 Agustus 2018 di Mapolres Nganjuk (ist) |
“Pelaku (MS) kita tangkap karena melakukan pemaksaan berkaitan dengan prona tahun 2017 sebesar Rp 1 juta, dengan jumlah pemohon 1.497 terbagi dalam dua tahap,” bebernya.
Pasca terjadi OTT, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk telah meminta keterangan kepada 12 orang saksi, dan 8 di antaranya diamankan. “Setelah melakukan gelar perkara, baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni oknum kepala desa berinisial MS,” ungkapnya.
Sedangkan modus yang dilakukan tersangka, menahan sertifikat tanah dari prona yang telah diserahkan secara simbolis oleh pihak BPN Nganjuk kepada pemohon prona. “Sertifikat tanah boleh diambil asal harus ada uang tebusan sebesar satu juta rupiah per sertifikat,” jelasnya.
Ketika ditanya awak media apakah akan muncul tersangka lain karena aliran dana prona disinyalir juga diterima para perangkat desa, menyebut hal itu bisa saja terjadi. “Kasus masih didalami dan kemungkinan ada tersangka baru bisa terjadi,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 12-e UU Tipikor tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka Kades MS telah ditahan di sel tahanan Mapolres Nganjuk.
Kades MS Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengatakan, MS Kepala Desa Katerban Kecamatan Baron, tersangka pemerasan prona akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
“Pemerasan adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” paparnya.
Sedangkan terkait penggunaaan uang hasil dari pemerasan atau pungutan liar (pungli), misalnya untuk cicilan rumah, cicilan mobil, bayar bank dan lain-lain yang diduga dilakukan oleh tersangka, akan dilakukan penyidikan lanjutan.
“Jika dalam penyidikan lanjutan terbukti, maka tersangka akan kita jerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini kita fokus dulu pada kasus pemerasannya,”
Kapolres menyebut, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengusut kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka, namun pihaknya juga akan mengusut dugaan pelanggaran lainnya. “Jika ada laporan masuk, pasti akan kita tindaklanjuti,”
Selain itu, Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Nganjuk juga akan terus melakukan penelusuran terkait prona yang ada di Kabupaten Nganjuk. “Seluruh desa yang menerima prona akan kita pantau. Jika ada penyimpangan, kami tak segan-segan menindaknya,”
Dia mengimbau kepada masyarakat pemohon prona, apabila ada tarikan uang pembayaran yang di luar batas kewajaran, diminta untuk melapor dan pihaknya akan merespon laporan tersebut. “Tentunya laporan akan kita tindak lanjuti,” pungkas Kapolres.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment