Barang bukti daging sapi gelonggongan yang diangkut mobil pickup, beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Magetan, Jawa Timur (foto : Humas Polres Magetan) |
Selasa 7 Agustus 2018
by Panji LS
matakamera, Magetan - Tim kepolisian dari Satreskrim Polres Magetan berhasil menggagalkan pengiriman daging sapi glonggongan yang hendak didistribusikan ke sejumlah pasar di Kabupaten Nganjuk, Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Daging sapi glonggongan seberat 300 kg ini dibawa oleh Sriyono, 39, warga RT 05, RW 07, Desa Urut Sewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menggunakan mobil berjenis pick up ber Nopol AD 1856 UW.
Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni mengungkapkan aksi penangkapan terhadap warga Boyolali yang membawa ratusan kilogram daging sapi gelonggongan itu terjadi di Jalan Raya Magetan-Maospati, tepatnya di Desa Tinap, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Peristiwa berawal dari kecurigaan petugas patroli Polres Magetan yang melihat kendaraan tersangka membawa muatan yang terlalu berat.
”Petugas curiga dengan muatan dari kendaraan tersangka, setelah diamankan dan dilakukan uji sampel terhadap daging tersebut ternyata daging sapi tersebut adalah daging gelonggongan,” jelas AKP Suyatni, dalam keterangan pers pengungkapan kasus ini, Selasa 7 Agustus 2018.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka aksi nekat tersebut sudah kerap kali dilakukan dalam kurun waktu beberapa bulan ini karena permintaan konsumen. Daging sapi gelonggong akan diedarkan di wilayah Nganjuk dengan harga Rp 84 ribu per kilogram.
Suyatni menegaskan bahwa tersangka Sriyono dijerat dengan Pasal 62 ayat 8 UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara serta denda Rp 2 Miliar.
"Tersangka pengedar daging sapi glonggongan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," pungkasnya.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment