Pungli Prona Desa Katerban Rp 1 Miliar Lebih, Polisi Dalami Desa-Desa Lain

polres nganjuk
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, saat konferensi pers OTT pungli Prona Kades Katerban, Rabu 29 Agustus 2018 (ist) 

Kamis 30 Agustus 2018
by Panji LS

matakamera, Nganjuk - Polres Nganjuk telah menahan dan menetapkan tersangka M. Subur, Kades Katerban, Kecamatan Baron, atas perkara pungutan liar/pemerasan uang sertifikat tanah secara massal atau Prona, sejak Rabu 29 Agustus 2018.

Dari ribuan sertifikat yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, Kades M. Subur disangka meminta secara paksa uang Rp 1 juta setiap bidang.

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), Tim Saber Pungli Polres Nganjuk berhasil menyita Rp 2 juta dan beberapa sertifikat yang sudah jadi, serta meminta keterangan terhadap 12 orang saksi.

Mereka adalah para perangkat desa setempat yang terlibat dalam kepanitiaan prona. Bahkan, saat OTT Tim Saber Pungli langsung mengamankan 8 orang termasuk sang kades.

Kuasa hukum Kades Katerban, Joko Sujarwo kepada wartawan Rabu 29 Agustus 2018 mengatakan, kasus yang melibatkan klienya adalah dugaan tipikor pengurusan sertifikat prona tahun 2017.

Tiap sertifikat, warga telah membayar masing-masing Rp 1 juta. Dari biaya yang telah dirapatkan bersama panitia, Kades Subur menerima Rp 700 ribu, panitia menerima Rp 250 ribu, dan sekretaris desa menerima Rp 50 ribu.

Sedangkan total sertifikat yang diajukan lewat Kades Katerban ke BPN Nganjuk sebanyak 1.497 bidang, yang sudah jadi sebanyak 1.200 sertifikat, yang sudah lunas dibayar  1.106 sertifikat, dan yang sudah diserahkan ke warga 800 sertifikat.

Sehingga, total uang yang dinikmati Kades Subur bersama panitia prona yang juga perangkat desa setempat dalam beberapa tahap bernilai lebih dari Rp 1 miliar.

“Seharusnya penyidik mengembangkan proses penyidikannya kepada seluruh panitia, karena mereka juga ikut menikmati,” ujar Joko. Menurutnya, biaya yang telah diterima kades bersama seluruh panitia prona tersebut digunakan untuk biaya pengajuan sertifikat.

Sementara itu, Polres Nganjuk juga akan melakukan pengembangan ke desa-desa lain yang telah menerima program yang sama. Polres Nganjuk menilai praktik pungli prona telah merugikan masyarakat, karena harus membayar biaya pengurusan sertifikat di luar batas kewajaran.

Karena itu pula, Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengimbau kepada masyarakat yang merasa membayar melebihi ketentuan untuk segera melapor.

“Kami tetap akan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat yang membayar melebihi kewajaran dalam mengurus sertifikat prona,” janji Kapolres.

(ds/ab/2018)
Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System