Botol-botol miras berbagai jenis yang diangkut aparat dari salah satu warung, Rabu malam 1 Agustus 2018 (ist) |
Kamis 2 Agustus 2018
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama tim gabungan Polres Nganjuk, Kodim 0810/Nganjuk, dan BNN Kabupaten Nganjuk, menggelar razia di sejumlah titik lokasi warung remang-remang, Rabu malam 1 Agustus 2018.
Sasarannya diprioritaskan untuk warung-warung yang dicurigai menjual miras dan tempat transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk
Aparat gabungan dengan kendaraan patroli berangkat dari Pendopo Pemkab Nganjuk sekitar pukul 19.00 WIB, menuju sasaran pertama di warung milik Sutikno, yang ada di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.
Pemeriksaan dan penggeledahan tidak hanya dilakukan di dalamwarung, tetapi hingga ke pekarangan belakang dan tempat-tempat tersembunyi di sekitar warung. Selain di warung milik Sutikno, aparat juga merazia warung serupa milik Suyanto di Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.
Hasilnya, aparat menyita puluhan botol miras berbagai jenis, antara lain 15 botol besar miras jenis arak Jawa, 33 botol miras jenis anggur kolesom, 9 botol kolencu, 2 botol miras jenis kuntul, dan 11 botol anggur merah. Tidak ditemukan narkoba di kedua warung tersebut.
Miras-miras golongan B itu diduga ilegal dan menyalahi aturan tentang peredaran miras di Kabupaten Nganjuk.
“Miras kami sita. Selanjutnya para pemilik warung akan kami minta datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Kami tanya dari mana mendapatkan miras-miras tersebut,” ujar Suprayogi, Kabid Penegak Perundangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment