(ilustrasi) |
Kamis 6 September 2018
by Panji Lanang Satriadin
matakamera, Nganjuk – Di tengah mencuatnya perkara korupsi pungutan Prona Desa Katerban, Kecamatan Baron yang ditangani Unit Tipikor Polres Nganjuk, ternyata ada kasus korupsi lain berbasis pemerintahan desa, yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Korps Adhyaksa baru-baru ini membongkar dugaan korupsi pengelolaan uang APBDes di Desa Sombron, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, tahun 2013 - 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nganjuk Eko Baroto SH,MH, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan penyidikan kasus ini sejak Juli 2018.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes Desa Sombron tahun 2013 sampai dengan tahun 2017,” terang Eko.
Menurut Eko, Kejari Nganjuk sudah menemukan peristiwa tindak pidana sehingga bisa menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari penyidikan, kami telah melakukan penyitaan uang dari hasil lelang yang tidak dimasukkan ke kas desa, sejumlah Rp 152 juta,” lanjut Eko Baroto.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Eko Baroto SH, MH |
Puluhan saksi sudah diperiksa. Antara lain Kepala Desa (Kades) Hartono, para perangkat Desa Sombron, dan pihak-pihak lain yang dianggap terkait. Namun sampai saat ini, Kejari Nganjuk belum merilis satu namapun yang naik status menjadi tersangka.
Selain menyita uang, Unit Pidana Khusus Kejari Nganjuk juga mengamankan sejumlah dokumen kegiatan APBDes 2013-2017 sebagai barang bukti.
Merujuk pernyataan Kasipidsus Eko Baroto soal uang lelang yang telah disita, penyidikan tampaknya fokus pada pekerjaan-pekerjaan fisik (insfrastruktur) bersumber APBDes 2013-2017. Sayangnya, Eko tak menjelaskan lebih rinci.
Sejumlah wartawan sempat mendatangi Kantor Desa Sombron Kamis siang 6 September 2018 untuk melakukan konfirmasi. Namun suasana kantornya tampak sepi. Beberapa ruang kerja terkunci, termasuk ruangan kades.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment