Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, menginterogasi tersangka Mustofa, dalam pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan Joko Kuswanto, Ahad 2 September 2018 (ist) |
Ahad 2 September 2018
by Panji LS
matakamera, Nganjuk - Bravo Satreskrim Polres Nganjuk!
Dalam waktu kurang dari 6 jam, Tim Satreskrim Polres Nganjuk sudah berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Kedungdowo, Kecamatan/Kabuapten Nganjuk, Jawa Timur. Petugas menangkap pelaku di rumahnya dan langsung membawanya ke Mapolres Nganjuk untuk diinterogasi.
Setelah menerima laporan telah terjadi pembunuhan terhadap seorang penjaga TPA Desa Kedungdowo, Jumat sore, 31 Agustus 2018, sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Satreskrim Polres Nganjuk langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan berhasil menagkapnya malam itu juga, Sabtu dini hari, 01 September 2018 sekitar pukul 00.00.WIB.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menyampaikan, korban pembunuhan adalah Joko Kuswanto, 35 tahun, seorang penjaga TPA Dusun Gebangayu, Desa Kedungdowo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Korban tewas dibunuh oleh Mustofa, warga Dusun Balongrejo, Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang menggunakan palu godam. Korban mengalami luka di bagian kepala dan bersimbah darah di tempat kejadian.
Menurut pengakuan pelaku, hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu yang sudah lama dipendam. Karena istri pelaku yang sebelumnya adalah mantan istri korban masih sering berhubungan intim dengan korban. Bahkan dari HP istrinya, pelaku sering memergoki hasil chatting antara istrinya dengan koban.
Tidak kuat menahan cemburu, akhirnya pelaku mendatangi tempat kerja korban di TPA Kedungdowo. Sebelum memukul kepala korban, sempat terjadi cek-cok antara pelaku dengan korban.
“Dipukul sebanyak tiga kali hingga tewas, menggunakan palu godam yang sudah disiapkan dalam jok sepeda motornya dari rumah,” terang Kapolres Nganjuk dalam rilis, Minggu pagi, 02 September 2018.
Berhasil menghabisi nyawa korban, pelaku langsung pulang kerumah. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang palu godam yang digunakan untuk mengepruk kepala korban, di semak-semak, sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian.
Sampai di rumah, pelaku langsung menuju kamar mandi, mencuci jaket dan pakaian yang dikenakan karena terkena muncratan darah korban. Tak lama kemudian, datang anggota Satreskrim Nganjuk untuk mencari pelaku. Saat ditangkap, pelaku masih dalam kondisi terengah-engah dengan kondisi tubuh berbau amis. Petugas juga mendapati sepeda motor di rumah pelaku dilumuri minyak wangi untuk menghilangkan bau amis bekas darah yang menempel.
“Anggota langsung mengejar pelaku setelah dari beberapa teman korban menyampaikan bahwa korban pernah menikah dengan seorang wanita dan bercerai. Mantan istri korban lantas menikah lagi dengan laki-laki, yang kemudian diketahui sebagai pelaku. Selama nikah dengan pelaku, informasinya sang mantan masih sering berhubungan dan datang ke tempat korban bekerja di TPA Kedungdowo,” terangnya.
Menurut keterangan Mustofa, pelaku pembunuhan, usaha akan membunuh mantan suami istrinya sudah lama. Namun niat jahatnya gagal setelah pihak korban minta maaf dan berjanji tidak akan menjalin hubungan kembali dengan istrinya. Namun setelah mencurigai HP istrinya dan mengambil sim card HP milik istrinya, ditemukan bahwa antara istrinya dengan korban ternyata masih sering menjalin hubungan. Bahkan korban pernah mengajak menginap istri pelaku di salah satu penginapan, di wilayah Baron, serta ditemukan hasil chatting keduanya.
“Sebenarnya saya sudah lama ingin membunuh dan menaruh palu ke dalam jok motor, tapi tidak jadi. Setelah mengetahui istri saya masih ada hubungan, baru saya lakukan,” ucap pelaku yang ngaku pinjam palu milik mertuanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sandal, HP, palu godam, sarung tangan, jaket warna hitam, serta sepeda motor matik milik pelaku dan sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment