Spanduk bertulisan Posko Pengaduan Prona Desa Katerban terpampang di Gerbang Mapolsek Baron, Nganjuk (ist) |
Senin 3 September 2018
by Panji LS
matakamera, Nganjuk – Polisi meyakini masih banyak korban pungutan liar pengurusan sertifikat tanah secara massal (Prona) di Kabupaten Nganjuk.
Karena itu, Polres Nganjuk membuka posko khusus, untuk menampung laporan dari masyarakat Desa Katerban, Kecamatan Baron, terkait penanganan kasus pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat lewat prona.
Posko ditempatkan di Polsek Baron, Jalan Raya Surabaya-Solo, dan dibuka bagi warga Desa Katerban dan warga desa lain di wilayah Kecamatan Baron, yang merasa membayar melebihi batas kewajaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengurus sertifikat tanah.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menyampaikan, sedikitnya ada tiga klasifikasi sistem pengaduan masyarakat di posko yang dibentuk untuk pengurusan sertifikat di Baron. Yakni khusus laporan untuk kasus pengurusan sertifikat lewat prona, berikutnya laporan untuk pengurusan sertifikat reguler, dan laporan bagi masyarakat di luar Desa Katerban.
Pembentukan posko tersebut menyusul kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) Polres Nganjuk yang berhasil menangkap Muhammad Subur, Kepala Desa Katerban beberapa waktu lalu.
Setelah dibuka, sudah ratusan warga yang melapor telah ‘tertipu’ saat mengurus sertifikat. Bukan hanya lewat prona, warga juga membayar di luar batas kewajaran untuk mengurus sertifikat regular.
“Mereka ada yang membayar lewat kades antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta untuk sebidang tanah,” terang Kapolres Nganjuk, Minggu, 02 September 2018.
Kapolres Nganjuk menyebut, kasus pungli pengurusan sertifikat prona di Desa Katerban tidak hanya melibatkan kades Muhammad Subur saja. Dipastikan bakal ada tersangka baru setelah dilakukan penyidikan lebih dalam.
Dari kasus pungli pengurusan prona di Desa Katerban, Polres Nganjuk akan mengembangkan penyelidikan setiap desa, untuk menemukan penyimpangan pembayaran di luar kewajaran dari ketentuan pemerintah. Serta meminta warga untuk segera melapor bila ditemukan ada penyimpangan selama mengurus sertifikat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nganjuk telah menahan dan menetapkan Kades Katerban, Muhammad Subur yang ditangkap Tim Saber Punglis atas pungutan pengurusan sertifikat massal atau prona.
Dari ribuan sertifikat yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, Kades Subur meminta Rp 1 juta setiap bidangnya. Caranya, semula sertifikat prona yang sudah jadi, diserahkan dari BPN Nganjuk kepada masyarakat secara simbolis.
Namun sisa sertifikat tetap dipegang oleh sang kades. Selanjutnya, masyarakat yang akan mengambil harus menebus dengan membayar Rp 1 juta tiap sertifikat. Lantas, uang hasil pungli tersebut dibagi-bagi kepada perangkat desa yang terlibat dalam kepanitiaan, masing-masing untuk kades Rp 700 ribu, seluruh panitia Rp 250 ribu, dan sekdes Rp 50 ribu.
Total sertifikat yang diajukan lewat Kades Katerban ke BPN Nganjuk sebanyak 1497 bidang, yang sudah jadi sebanyak 1200 sertifikat, yang sudah lunas dibayar lunas 1106 sertifikat, dan yang sudah diserahkan ke warga 800 sertifikat. Sehingga, total uang yang dinikmati Kades Katerban bersama panitia prona yang juga perangkat desa setempat tersebut bernilai miliaran rupiah.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment