Gedung Merah Putih KPK (ist) |
Selasa 4 September 2018
by Panji LS
matakamera, Malang - Kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelinding.
Saat ini, total sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Ini setelah KPK mengumumkan 22 tersangka baru, dari anggota DPRD Kota Malang. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin 3 September 2018.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang. Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kini, Moch Anton berstatus wali kota nonaktif.
Menurut Basaria, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch. Anton, terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria.
Uang suap itu diduga agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P tahun anggaran 2015 disetujui.
Saat ini total 41 anggota DPRD Kota Malang itu telah ditahan di sejumlah rutan berbeda di Jakarta. Kondisi ini sempat membuat kinerja DPRD Kota Malang lumpuh, karena hanya tersisa 5 orang wakil rakyat.
Sementara itu, sehari sebelum penetapan tersangka, Ahad 2 September 2018, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ramai-ramai menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan KPK.
Mereka menggunakan bus pariwisata bersama-sama menuju Bandara Juanda Surabaya, dengan titik kumpul di Jalan Kertanegara Kota Malang. Bus dengan nopol N 7345 UA berangkat dari Kota Malang sekitar pukul 15.20 WIB.
Bus Pariwisata yang sedianya digunakan oleh rombongan DPRD Kota Malang untuk berangkat memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Ahad 2 September 2018 (ist) |
Semula di dalam bus ditumpangi beberapa anggota dewan yang hendak menjalani pemeriksaan. Namun ketika melihat kedatangan wartawan, sebagian langsung turun dan meninggalkan lokasi dengan kendaraan pribadi.
Berikut nama 22 tersangka dan asal partainya:
1. Arief Hermanto PDIP
2. Teguh Mulyono PDIP
3. Hadi Susanto PDIP
4. Diana Yanti PDIP
5. Erni Farida PDIP
6. Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo Gerindra
7. Een Ambarsari Gerindra
8. Teguh Puji Wahyono Gerindra
9. Sugiarto PKS
10. Choirul Amri PKS
11. Bambang Triyoso PKS
12. Choeroel Anwar Partai Golkar
13. Ribut Harianto Partai Golkar
14. Indra Tjahyono Demokrat
15. Sony Yudiarto Demokrat
16. Asia Iriani PPP
17. Syamsul Fajrih PPP
19. Mulyanto PKB
20. Imam Ghozali Hanura
21. Mohammad Fadli NasDem
22. Harun Prasojo PAN
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment