Ahmad Dhani Prast Instagram |
Kamis 18 Oktober 2018
by Panji LS
matakamera, Surabaya - Polda Jatim resmi menetapkan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Dhani terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa, yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis 18 Oktober 2018.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot. Namun, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan.
Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin 1 Oktober.
Kepada wartawan Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani.
Menurut Dhani, penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" tukas suami penyanyi Mulan Jameela ini.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment