Ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk (ist) |
Rabu 17 Oktober 2018
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk – Moch. Arif Hasanuddin, Kepala Desa (Kades) Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana desa (DD), oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk.
Penetapan disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Yogi Ardi Khristanto, mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wirantra, Selasa 16 Oktober 2018.
Menurut AKP Yogi, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Kades Arif disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2017.
“Yang bersangkutan (Kades Kacangan, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung kami lakukan penahanan di Polres Nganjuk,” ujar Kasatreskim.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya pihak penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan bahan data (puldata), hampir 7 bulan lamanya.
“Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh warganya terkait dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD),” bebernya.
Merujuk Perbup Nganjuk Nomor 6 tahun 2017, lanjut AKP Yogi, ditetapkan bahwa pada tahun anggaran 2017, Desa Kacangan Kecamatan Berbek mendapatkan bagian DD sebesar Rp 767.570.000.
“Dana tersebut disalurkan atau ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Kacangan,” jelas Yogi.
Pada 14 Juli 2017, DD tahap 1 atas rekomendasi Camat Berbek telah dicairkan sebesar Rp 439.610.000. Selanjutnya dana sebesar Rp 365.610.000, yang dialokasikan untuk pembangunan fisik desa, dikuasai oleh Moch Arif Hasanuddin, Kepala Desa Kacangan.
Atas perbuatan kepala desa tersebut, pelaksana kegiatan (PK) tidak dapat melaksanakan kegiatan pembangunan. Sampai akhir tahun anggaran 2017, kegiatan pembangunan fisik yang sedang dalam proses pembangunan hanya 2 kegiatan, yakni pembangunan pos kamling dan saluran drainase.
Sedangkan 2 kegiatan lainnya, yaitu pembangunan jalan paving dan kegiatan pembangunan aspal tidak dikerjakan sama sekali. “Uang DD yang harusnya untuk membangun desa tersebut, ternyata dikuasai kepala desa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” urai Yogi.
Catatan matakamera.net, pada Juli 2017 lalu Kades Arif Hasanuddin pernah digeruduk oleh warganya sendiri karena kasus lain. Saat itu, 6 Juli 2017, massa menuntut sang kades bertanggungjawab terkait kasus pengurusan sertifikat tanah.
Puluhan warga merasa sudah bayar jutaan rupiah, dibuktikan dengan kuitansi, tapi sertifikat tanah tak kunjung diberikan.
Selain itu, Kades Kacangan Arif juga pernah bermasalah soal pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017, lantaran PPn dan PPh belum dibayar. Bahkan, sejak Januari 2017 penghasilan tetap (siltap) untuk BPD dan perangkat desa belum dibayar.
Warga Kacangan juga sempat memprotes Kades Arif yang sering bolos kantor,hingga mempertanyakan keberadaan motor dinas Honda Win dan Honda Verza, yang sudah lama tidak tampak di kantor desa.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment