Selasa 30 Oktober 2018
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Kasus keracunan kue tart kedaluwarsa yang menimpa belasan siswa kelas 5B SDN Ganungkidul 1 Nganjuk pada 5 Oktober 2018 lalu, tampaknya bakal memasuki babak baru.
Ini setelah Polres Nganjuk memberi sinyal akan segera menetapkan tersangka, dari pihak yang dianggap bertanggungjawab.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, dalam keterangan pers Selasa 30 Oktober 2018 mengatakan, penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk terus berupaya mengungkap siapa orang yang paling bertanggungjawab atas musibah tersebut.
“Belasan saksi dari pihak swalayan maupun pihak terkait sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya akan kami gelar perkaranya untuk penetapan tersangka,” kata Kapolres.
Swalayan yang dimaksud adalah Toko Prima Swalayan Nganjuk, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso 26, Kecamatan Nganjuk kota. Toko ini yang menjual kue tart merk Shinta Tart, yang diduga sudah kedaluwarsa selama satu minggu saat dibeli dan dikonsumsi oleh para korban.
Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan itu, pihak penyidik telah membawa sampel roti kadaluwarsa yang dikonsumsi anak-anak untuk pesta ulang tahun itu ke Labfor Polda Jatim. “Hasilnya positif kadaluwarsa, jika dikonsumsi efeknya mual-mual, muntah, bahkan kejang-kejang hingga meninggal dunia,” beber Dewa.
Diketahui, sedikitnya 12 anak siswa kelas 5B SDN Ganungkidul 1 Kecamatan/Kabupaten Nganjuk mengalami keracunan setelah mengkonsumsi roti tar yang dibeli dari sebuah toko swalayan dan dilarikan ke Puskesmas Nganjuk untuk mendapatkan perawatan intensif, Jumat (5/10) sekitar pukul 11.15 WIB.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment