Kasus Keracunan Massal Kue Tart di Nganjuk, Ini Pasal yang Bisa Diterapkan

Salah satu siswa SDN Ganungkidul 1 Nganjuk yang mendapat perawatan medis di Puskesmas Nganjuk Jumat 5 Oktober 2018 lalu, usai menyantap kue tart yang dibeli dari Prima Swalayan (ist) 

Sabtu 20 Oktober 2018
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - Kasus keracunan kue tart kedaluwarsa yang dialami 12 siswa SDN Ganungkidul 1 terus didalami penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.

Penyidik antara lain melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mencocokkan keterangan korban dan saksi, hingga memeriksa pihak Swalayan Prima Nganjuk, tempat dijualnya kue tart yang diduga sudah kedaluwarsa tersebut.

Pada Kamis 11 Oktober 2018 lalu, penyidik polisi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk dan Dinas Kesehatan Nganjuk juga telah mendatangi Prima Swalayan.

Tim gabungan ini sengaja datang untuk menggali bukti tambahan di swalayan tersebut.

Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Nganjuk Ipda Indra Yudha Pratama yang memimpin tim menjelaskan, pihaknya mendalami kemungkinan ditemukannya alat bukti baru di Prima Swalayan.

Selain itu, penyidik kepolisian juga tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, terutama dari pihak Prima Swalayan Nganjuk.

Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan dari pihak sekolah. Yaitu, Kepala SDN Ganungkidul 1 Yoni Anawansih dan Nanang, satpam sekolah.

Keseluruhan keterangan saksi dan barang bukti itu kemudian akan dicocokkan satu dengan lainnya.

Sejauh ini, penyidik sudah menyimpan struk pembelian kue dari Prima Swalayan. Kemudian, bekas kue yang dikonsumsi sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Surabaya.

Hasil uji dari laboratorium milik Polri itu, lanjut Indra, sekaligus akan menjadi bukti dalam kasus tersebut. “Tunggu hasil dari labfor dulu,” ujar Ipda Indra.

Jika unsur pidana terpenuhi, maka pihak yang bertanggungjawab atas kasus keracunan massal ini bisa dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen dalam kasus keracunan masal tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menganggap keracunan masal di SDN Ganungkidul 1 bukan kasus sepele. Sebab, korbannya adalah anak-anak. “Kami masih mendalami alur dari keterangan korban dan saksi-saksi,” kata Dewa.

Untuk diketahui, peristiwa keracunan kue tart massal itu terjadi pda Jumat 5 Oktober 2018 lalu.
Sebanyak 12 siswa SDN Ganungkidul 1 Nganjuk mengeluhkan pusing dan mual, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Nganjuk untuk mendapatkan perawatan medis.

Mereka yang diduga keracunan adalah Ksa, Va, Rad, Tan, Kar, Ver, Dof, Ryn, Far, Haf, Lun dan Raf.

Berdasarkan pengamatan awal pada sisa kemasan kue tart merk Shinta Tart tersebut, tercantum tanggal kedaluwarsa kue 28 September 2018, atau sudah lewat seminggu saat dikonsumsi oleh siswa kelas V B SDN Ganungkidul 1.

(ds/ab/2018)


Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System