Polsek Kertosono Ringkus Lima Pelaku Kriminal, Ada yang Ngaku Polisi

Pers rilis pengungkapan kasus kriminal di Polsek Kertosono dipimpin oleh Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dan Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik, Rabu 24 Oktober 2018 (ist)

Kamis 25 Oktober 2018
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk - Tim reserse kriminal Polsek Kertosono, Nganjuk, berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang dilaporkan masyarakat.

Secara beruntun, Polsek Kertosono meringkus 5 tersangka untuk kasus yang berbeda-beda, dan kini semuanya telah diamankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatan.

Prestasi pengungkapan kasus-kasus ini dirilis langsung Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman, SIK bersama Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sisik, di Mapolsek Kertosono, Rabu 24 Oktober 2018.

Deretan kasus yang diungkap Unit Reskrim Polsek Kertosono antara lain kasus penadahan dan penipuan dengan tersangka Sutomo dan Aditya alias Gimbal.

Kasus ini dilaporkan masyarakat ke Polsek Kertosono pada 5 Agustus 2018.

Tersangka Sutomo menerima barang sepeda motor Honda Tiger nopol AG 6433 XL dari tersangka Aditya tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

Karena dijual tidak laku, akhirnya motor dipreteli dan onderdilnya dijual kiloan, laku Rp 1.800.000 diserahkan kepada Aditya, sisanya Rp 750.000 diterima Sutomo.

Tersangka diamankan petugas di Kota Malang bakal dijerat pasal 480 KUHP.

Sepeda motor yang dipereteli ini merupakan hasil menipu  korban bernama Hari Nur Rahmad.

Tersangka beralasan meminjam sepeda motor untuk menjemput temannya, namun dibawa kabur ke Malang.

Perkara lain yang diungkap ialah kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka parah dengan tersangka Zaenuri Syarifudin Asnan.

Tersangka bakal dijerat pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP.

Unit Reskrim Polsek Kertosono juga mengungkap kasus pencurian dilakukan tersangka Mat Sholeh.

Residivis dalam kasus pencurian itu mencuri tas pinggang warna coklat maron kombinasi abu-abu.

Namun aksi pelaku dilihat oleh korban sehingga dikejar masyarakat dan ditangkap

Tersangka kemudian diserahkan serta ditahan di Polsek Kertosono dan dijerat pasal 362 KUHP.

Kasus ke 5 yang diungkap perampasan sepeda motor dengan tersangka Andik Purnomo.

Tersangka beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan jabatan Kasat Reskoba Polres Kediri, meminta korban untuk memata-matai warung yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya korban diminta meninggalkan sepeda motornya, Honda Vario yang kemudian dibawa kabur oleh tersangka.

Korban sempat mengejar dan menarik jaket yang dipakai tersangka.

Namun korban kemudian dipukul terpaksa hingga gagal merebut kembali sepeda motornya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kertosono yang melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

(ds/ab/2018)




Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System