Traktor Gapoktan Dijual, Kades Begendeng Dilaporkan ke Kejaksaan Nganjuk

begendeng
Konferensi pers Kasipidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk Eko Baroto, usai menerima laporan kasus dugaan korupsi penggelapan traktor gapoktan Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, Jumat 12 Oktober 2018 (foto : Panji)

Jumat 12 Oktober 2018
by Panji Lanang S

matakamera, Nganjuk – Dahlan, Kepala Desa (Kades) Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Jumat siang 12 Oktober 2018.

Pasalnya, sang kades diduga secara sengaja menjual alat mesin pertanian (alsintan) jenis traktor roda empat merk Kubota, yang merupakan bantuan pemerintah untuk gabungan kelompok tani (gapoktan).

Kades Dahlan dilaporkan oleh dua perwakilan masyarakat bernama Agus Musonif dan Syarif, yang membawa dokumen bukti gambar fisik traktor, dan dokumen bantuan yang berasal dari APBN 2016 tersebut.

“Kami melaporkan Kades Begendeng, karena telah dengan sengaja menjual atau menggelapkan bantuan unit traktor untuk gapoktan,” ujar Agus, usai menyerahkan dokumen laporan ke Kejari Nganjuk.

Agus mengatakan, unit traktor roda empat itu seharusnya diserahkan kepada Gapoktan Sumber Pangan, Desa Begendeng. Namun secara sepihak dikuasai lalu dijual oleh Kades Dahlan melalui jasa perantara.

Perwakilan masyarakat, Agus Musonif, saat menyerahkan dokumen laporan kasus penjualan traktor gapoktan kepada Kasipidsus Kejari Nganjuk (foto : Panji)

Belakangan, informasi bahwa traktor telah dijual itu menyebar luas, lalu sang kades diduga diam-diam mendatangkan unit traktor baru, dengan nomor mesin dan merk berbeda, dengan maksud mengganti unit lama yang sudah dijual.

“Bukti-bukti yang kami serahkan ke kejaksaan gamblang,” imbuh Agus.

Dokumen laporan kasus tesebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nganjuk Eko Baroto.

“Hari ini, tanggal 12 Oktober 2018, kami menerimal laporan dari masyarakat, terkait dugaan korupsi program bantuan pemerintah berupa unit traktor untuk gapoktan di Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen,” ujar Jaksa Eko.

Setelah mempelajari materi laporan, Eko menyebut ada dugaan unsur penggelapan aset gapoktan yang dilakukan oleh terlapor. Namun demikian, Eko belum bersedia membeberkan identitas pihak terlapor.

“Setelah menerima laporan ini, kami akan segera melakukan klarifikasi ke pihak-pihak yang disebut,” sambung Eko.

Menurut informasi yang dihimpun matakamera.net, kasus ini mencuat berdasarkan pengakuan, RK, yang mengaku diminta oleh Kades Dahlan menjual traktor, dan dijanjikan fee sebesar 2,5 juta rupiah.

Harga traktor di pasaran ditaksir sekitar Rp 300 juta. RK belakangan kecewa karena setelah traktor berhasil dijual kepada pembeli, uang fee yang diterimanya tidak sesuai yang dijanjikan.

Unit traktor yang saat ini ada di rumah Kades Begendeng Dahlan, yang diduga sebagai 'pengganti' unit traktor yang sudah dijual (ist)

Pada akhir Agustus 2018 lalu, Kades Dahlan sudah pernah dikonfirmasi soal kasus ini dan membantahnya. Dia berdalih traktor pernah beroperasi atau disewakan di luar wilayah Desa Begendeng, dan saat ini sudah ada di rumahnya.

“Tidak benar kabar itu. Buktinya traktor masih ada, ” ucap Dahlan sambil menunjukkan traktor di samping rumahnya, merk Yanmar tipe RH170.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Agoes Soebagijo mengatakan, jika memang benar ada oknum kades di Kabupaten Nganjuk yang melakukan penggelapan atau sengaja menjual bantuan traktor gapoktan, maka sang kades sudah melakukan pelanggaran berat.

“Jangankan dijual. (Traktor) dipinjam orang lain saja sudah tidak boleh. Traktor itu harus digunakan oleh gapoktan penerima,” tukas Sekda Agoes.

(ds/ab/2018) 

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System