Pers rilis pengungkapan perkara izin tinggal 4 orang WNA Cina oleh Kantor Imigrasi Kediri, Jumat 30 November 2018 (ist) |
Jumat 30 November 2018
by Panji LS
matakamera, Kediri - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang berhasil mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) asal China terkait izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri Rakha Sukma Purnama mengemukakan keempat WNA itu diamankan saat mereka bekerja di pabrik sol sepatu lahan bekas PT Volma, yang berada di Jalan Raya Sumobito Kabupaten Jombang.
“Kami melakukan kegiatan pengawasan keberadaan orang asing dan dari informasi yang kami dapat kami amankan empat WNA. Jadi, kami duga keempat WNA ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” katanya, Jumat 30 November 2018.
Rakha Sukma mengungkapkan keempat WNA itu adalah Liu Dong (35), Xiao Mogen (47), Dai Qianming (55) dan Jian Tianxing (39). Semuanya berasal dari China.
Rakha mengungkapkan, saat petugas datang ke lahan bekas PT Volma, Dusun Betek, Desa/Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang tersebut keempat WNA ini sedang membenahi mesin. Namun di lokasi tersebut juga tidak nampak adanya aktivitas lainnya dan hanya menemukan empat WNA tersebut.
Saat dimintai keterangan, WNA itu bisa menunjukkan paspor dan masih aktif. Namun, untuk izin tinggal tidak sesuai, dimana izinnya adalah melakukan kegiatan sosial budaya. Hal itu bertolak belakang dengan yang mereka lakukan yakni bekerja.
Rakha mengatakan, keempat WNA itu diketahui tidak datang bersamaan. Ada yang masuk ke Indonesia sejak 4 Agustus, 12 September, bahkan ada yang 6 November 2018. Namun, mereka semua dibawa petugas ke kantor imigrasi sejak pekan lalu.
Ia juga menyebut, hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada empat WNA itu. Bahkan, hingga kini juga belum ada sponsor yang menghubungi ke kantor imigrasi.
“Hingga kini belum ada yang menghubungi kantor imgirasi untuk sponsor mereka. Untkuk itu kami masih proses ini dan kami cek,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Heru Widjajanto mengatakan pihaknya selalu komunikasi dengan kantor imigrasi terkait dengan keberadaan orang asing di daeranya, termasuk adanya informasi empat WNA yang kini diamankan itu.
Ia menyerahkan sepenuhnya untuk pemrosesan dari WNA yang diamankan tersebut. Pemkab Jombang akan terus melakukan pengawasan TKA (tenaga kerja asing).
“Dari awal kami berjalan baik untuk pengawasan orang asing dan berbagai permasalahannya. Kami tidak ingin kecolongan adanya TKA di Jombang tapi tidak berizin,” kata Heru.
Ia menyebut di Jombang ada kurang lebih 68 orang TKA yang tersebar di berbagai perusahaan. Mayoritas mereka sebagai tenaga ahli yang diperbantukan untuk industri alas kaki maupun makanan.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment