Musim Pemilu, Bawaslu Nganjuk Gandeng Jurnalis Sosialisasikan Kampanye di Media Massa

Ketua Bawaslu Nganjuk Abdul Aziz memberikan keterangan kepada awak media usai acara sosialisasi (ist)

Kamis 22 November 2018
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk – Menghadapi musim kampanye untuk Pemilihan Umum 2019, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi kampanye di media massa di rumah makan Andaru Kelurahan Kramat Kota Nganjuk, Rabu 21 Desember 2018.

“Sosialisasi menghadirkan KPID, KPU, Bawaslu dan sebetulnya dewan pers, namun kali ini kita hadirkan Pak Mahmud Suhermono dari PWI Jatim,” ujar Ketua Bawaslu Nganjuk Abdul Aziz S.sos usai acara di Rumah Makan Andaru kepada matakamera.net, Rabu (21/11/2018).

Mengenai tamu undangan, lanjut Abdul Aziz, terdiri dari sejumlah insan media, politisi, tokoh masyarakat (tomas) dan dari civitas akademika,

”Ya karena mengenai kampanye di media, kami sengaja mengundang teman-teman wartawan, politisi dan juga adik adik mahasiswa,” paparnya.

Untuk diketahui, kata Abdul Aziz lagi, peran serta media dalam kampanye menjelang Pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg sangatlah penting.

”Makanya tadi juga dijelaskan oleh Bawaslu Jatim dan KPID mengenai aturan tentang pemasangan iklan di media massa, baik cetak, elektronik maupun siber atau online,” ungkapnya.

Acara yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini, S.Sos, M.Si selaku Divisi Humas dan Hubal. Mahmud Suhermono PWI Provinsi Jatim dan Bashlul Hazami KPID Jatim berlangsung cukup semarak apalagi di sesi tanya jawab. Banyak hal disampaikan baik dari para insan media maupun politisi.

Mahmud Suhermono misalnya, lebih membahas aturan pemasangan iklan di media massa yang hanya berlangsung selama 21 hari terhitung mulai tanggal 14 Meret hingga 13 April 2019.

”Banyak dari rekan- rekan yang mungkin mengatakan jika waktu itu sangatlah kurang, istilahnya waktu panen media yang lima tahunan itu jadi sangat sedikit,” katanya saat menjadi pembicara.

Berbeda dengan yang disampaikan oleh komisioner KPID Jatim Bashlul Hazami, dia lebih mengungkap tentang aturan dan sekaligus pengawasan sebagai tugas pokok dan fungsi KPID menjelang Pemilu 2019 mendatang.

”Aturannya sudah jelas, KPID itu mengawasi konten konten terutama media yang menggunakan frekuensi baik itu televisi maupun radio, selama media itu sudah memiliki izin siar, dan konten- kontennya sesuai aturan, saya rasa tidak akan ada masalah,” katanya.

Berbeda dengan Nur Elya Anggraini selaku Komisioner Bawaslu Jatim, wanita berhijab itu lebih memilih membahas tentang aturan pemasangan iklan bagi calon anggota legislatif maupun maupun Calon Presiden.

”Sudah jelas diatur waktu, sampai dengan isi daripada iklan yang ditayangkan atau diterbitkan oleh media massa, tidak boleh seumpama seorang caleg itu memasang iklan dimedia diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan, jadi kami harap rekan – rekan media juga lebih faham dengan jadwal kampanye, sehingga tidak sampai ditegur atau bahkan  lebih dari itu,” katanya.

(ds/ab/adv/2018)

Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System