Foto-foto Avika Warisman (ist) |
Sabtu 24 November 2018
by Panji LS
matakamera, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penggantian identitas kelamin (transgender) seorang pria muda bernama Avika Warisman, asal Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, permohonan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya adalah dari Avika Wariman, dengan hakim tunggal Pujo Saksono.
Kata Sigit Sutriono, dalam persidangan, harus dihadirkan para ahli dan saksi dari pihak pemohon.
Saksi ahli yang dimaksud mulai dari dokter, pskiater, sampai ahli agama.
"Intinya, permohonannya (Avika) dari pria menjadi seorang wanita telah dikabulkan," tutur Sigit dalam keterangan pers Jumat 23 November 2018.
Mengenal sosok Avika, Transgender asal Nganjuk, klik >> DI SINI
Selain Avika, lanjut Sigit Sutriono, PN Surabaya saat ini juga sedang menangani perkara serupa, untuk pemohon yang kedua atas nama Yoyok Prasetyo asal Tuban.
Namun, perkara itu sampai saat ini masih dalam proses persidangan.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment