Baru Keluar Penjara, Kades Ngepeh Kembali Digoyang Kasus Dana Desa

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah memberikan keterangan pers, usai menerima laporan dari warga Desa Ngepeh, Senin siang 10 Desember 2018 (foto : Panji)

Senin 10 Desember 2018
by Panji Lanang Satriadin

matakamera, Nganjuk - MA, kepala desa nonaktif di Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, baru merasakan bebas penuh dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk pada 8 Desember 2018 kemarin. Namun, dia kembali dilaporkan oleh warganya sendiri, yang menuding sang kades terlibat korupsi anggaran desa tahun 2017.

Kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin siang 10 Desember 2018, dengan setumpuk dokumen yang diklaim sebagai bukti.

Sukarno, perwakilan warga Desa Ngepeh yang melaporkan Kades MA mengatakan, Kades MA diduga telah menyalahgunakan jabatannya, dengan melakukan penyimpangan atau mark up beberapa pos anggaran Desa Ngepeh tahun 2017.

Antara lain, pos anggaran dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), hingga pendapatan asli desa (PAD) tahun anggaran 2017.

“Ada kejanggalan data APBDes 2017 dengan realita di lapangan. Antara anggaran dana dan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan hasilnya," ujar Sukarno yang juga menjadi anggota BPD Ngepeh tersebut.

Perwakilan warga Desa Ngepeh saat mendatangi Kantor Kejari Nganjuk untuk melaporkan Kades MA, Senin siang 10 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 WIB (foto : Panji)

Sukarno menyebutkan, ada sebanyak 14 item kegiatan pekerjaan fisik tahun anggaran 2017 yang diduga dikorupsi oleh Kades MA.

Salah satu contohnya, disebut Sukarno adalah proyek paving stone Ngepeh Selatan SD. Dalam dokumen anggaran, proyek ditulis seluas 400 meter persegi dengan nilai Rp Rp 42.698.298. Namun di lapangan, luasnya hanya 201 meter persegi dengan nilai Rp 21 juta.

Berkas laporan Sukarno dkk diterima oleh oleh Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah SH,  sekitar pukul 13.00 WIB.

"Benar ada laporan dari masyarakat Dessa Ngepeh, terkait dugaan korupsi anggaran desa tahun 2017. Selanjutkan akan kami dalami tindaklanjuti. Secara detailnya perlu kami pelajari terlebih dahulu laporan tersebut,” ujar Dicky.

Informasi yang dihimpun matakamera.net, item-item proyek lainnya yang diduga di-mark up antara lain pengaspalan/penyemiran jalan Sono Lor seluas 1.317,5 meter petsegi, pengaspalan/penyemiran jalan Ngepeh tengah seluas 790 meter persegi, pengaspalan/penyemiran jalan Mojosari luas 1.237,5 meter persegi, dan pengaspalan/penyemiran jalan Pucung – Musu seluas
1.512,5 meter persegi.

Lalu, pengaspalan/penyemiran jalan Sumbersari seluas 1.875 meter persegi, pekerjaan paving stone Mojosari (dua tempat) seluas 300 meter persegi, paving stone Ngepeh Lor luas 300 meter persegi, paving stone Ngepeh selatan SD luas 400 meter persegi, paving stone Lorubung seluas 300 meter persegi, paving stone Pucung selatan jembatan gantung 150 meter persegi, serta depan TK muslimat Pucung 1 paket 5 juta rupiah, lalu penahan jalan Mojosari volume 56 meter persegi, drainase Musu volume 24 meterpersegi, dan drainage Sugihwaras volume 56 m3 serta
drainage Sonanggan volume 53 meter persegi.

Untuk diketahui, Kades MA sebelumnya telah menjalani hukuman 1 tahun penjara, setelah terbukti melakukan korupsi anggaran desa tahun 2016. Awalnya, sang kades juga dilaporkan oleh warganya sendiri, yang berujung penyelidikan dan penyidikan oleh tim Kejari Nganjuk pada 2017 lalu.

(ds/ab/2018)



Share on Google Plus

About matakamera.net

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Comments System