Kepala Dispendukcapil Nganjuk Zabanudin ikut menyalakan api di atas tumpukan E-KTP yang akan dimusnahkan, Jumat siang 21 Desember 2018 (foto : Panji) |
by Panji Lanang S
matakamera, Nganjuk - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk memusnahkan belasan ribu lembar Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik, Jumat 21 Desember 2018.
Sebanyak 16.555 E-KTP rusak dan invalid dimusnahkan dengan cara dibakar. Prosesinya berlangsung di halaman Kantor Dispendukcapil Nganjuk, Jalan Dermojoyo, sekitar pukul 14.00 WIB.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah memusnakan E-KTP yang rusak atau invalid setelah merebaknya temuan sejumlah KTP yang tercecer di sejumlah tempat.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nganjuk Zabanudin, pemusnahan ini dilakukan berdasar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan E-KTP yang rusak atau invalid.
Hal ini dilakukan dalam rangka penertiban administrasi sebagai upaya peningkatan pelayanan dan kewaspadaan dalam administrasi kependudukan serta menghindari penyalagunaan E-KTP yang rusak atau invalid.
"Maka dari itu dinas kependudukan dan pencatatan sipil melakukan pemusnahan dan pembakaran E-KTP yang rusak atau invalid," kata Zabanudin.
Pemusnahan belasan ribu E-KTP tersebut juga dihadiri oleh para pejabat Forkopimda Nganjuk, serta dari kepolisian dan TNI.
Lebih jauh Zabanudin mengatakan, pemusnahan E-KTP yang rusak dan invailid juga mengantisipasi kepemilikan kartu identitas kependudukan ganda.
"Banyak orang sekarang memanfaatkan identitas ini untuk melakukan penipuan," pungkasnya.
(ds/ab/2018)
0 komentar:
Post a Comment